Li Claudia menegaskan pemerintah harus membagi peran secara jelas dengan swasta, termasuk peran teknis Dinas Lingkungan Hidup di lapangan. Ia meminta tim segera menyusun skema kerja terstruktur agar program berjalan efektif dan terukur.
“Jika melibatkan pihak swasta, peran pemerintah harus jelas. Semua harus terukur dan terarah,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh pihak mengawal progres, termasuk kesiapan sumber daya manusia dan tahapan kerja sama.
Badan Riset dan Inovasi Daerah telah mengkaji transformasi pengelolaan sampah sejak Maret 2026. Kajian ini mencakup zonasi layanan, perhitungan biaya operasional dan investasi per zona, skema kerja sama dengan swasta, serta rencana integrasi retribusi sampah dengan layanan SPAM.
Pemerintah menargetkan laporan akhir kajian rampung pada minggu kedua Mei 2026. Secara paralel, Pemkot Batam menyiapkan paket tender, meliputi pengangkutan sampah, pengelolaan TPA, sistem penagihan retribusi, dan pembangunan TPST.
Tim juga mempercepat penyusunan DED TPA Punggur dan menargetkan selesai pada Mei 2026.
Dalam rapat, pihak swasta memaparkan perkembangan transformasi, termasuk penataan titik pembuangan menuju konsep tanpa TPS terbuka, pengendalian sampah liar, serta digitalisasi sistem pemantauan.
Pemerintah akan menutup TPS terbuka dan menggantinya dengan bak komunal yang lebih tertata, sekaligus merehabilitasi titik pembuangan tidak layak. Pengembangan zona baru di TPA Punggur juga memperkuat infrastruktur persampahan Batam.
Li Claudia menegaskan pentingnya kejelasan pembiayaan, termasuk potensi pendapatan dan skema pembagian hasil yang transparan dan akuntabel.
Ia berharap Batam menjadi percontohan nasional pengelolaan sampah terintegrasi dan berkelanjutan.
“Persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Kita harus menyelesaikannya dengan baik agar memberi manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang,” tutupnya.
Editor: Bibah






