Penyelundupan 337 Unit Handphone dengan Modus Kompartemen Tersembunyi Digagalkan

Senin, 13 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil pencacahan menunjukkan total 337 unit handphone,yang digagalkan Bea Cukai Batam, di Pelabuhan Roro, Telaga Punggur, kemarin. Foto: Istimewa

Hasil pencacahan menunjukkan total 337 unit handphone,yang digagalkan Bea Cukai Batam, di Pelabuhan Roro, Telaga Punggur, kemarin. Foto: Istimewa

Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan ratusan handphone tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam. Petugas menindak sebuah truk pick-up yang akan menyeberang ke Tanjung Buton, Siak, pada Selasa (7/4/2026).

Penindakan bermula dari pengawasan rutin terhadap penumpang dan kendaraan yang akan berangkat menggunakan KMP Lome tujuan Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton. Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas memeriksa kendaraan yang akan naik kapal dengan jadwal keberangkatan pukul 14.00 WIB.

Saat pemeriksaan, petugas mencurigai sebuah truk pick-up yang tampak kosong. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dengan disaksikan pengemudi.

Petugas menemukan kompartemen tersembunyi pada dinding bak kendaraan. Di dalamnya, petugas mendapati ratusan handphone berbagai merek tanpa dokumen kepabeanan.

Baca Juga :  Buka Puasa dan Tarawih Bersama Warga Sambau, Amsakar Ajak Isi Ramadan dengan Ibadah Bermakna

Petugas segera menegah dan menyegel satu unit truk pick-up beserta muatannya. Selanjutnya, petugas membawa barang tersebut ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk pemeriksaan lanjutan. Unit K-9 Bea Cukai Batam juga memeriksa kendaraan dan tidak menemukan indikasi narkotika, psikotropika, maupun prekursor.

Hasil pencacahan menunjukkan total 337 unit handphone, terdiri dari 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, dan 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.

Baca Juga :  Lima Pembawa Balpres dari Singapura Diamankan Petugas

Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di jalur penyeberangan. Ia menyebut penggunaan kompartemen tersembunyi menunjukkan upaya sistematis untuk menghindari pengawasan.

Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk membawa atau memperdagangkan barang tanpa dokumen kepabeanan.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah di Enam Lokasi, Tekan Inflasi
Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam
Amsakar Ajak Warga Batu Ampar Jaga Kekompakan
Amsakar Ajak KAHMI dan Masyarakat Bergerak Bersama Bangun Batam
Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya
Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah
Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen
Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:36

Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah di Enam Lokasi, Tekan Inflasi

Senin, 14 September 2026 - 21:19

Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam

Minggu, 13 September 2026 - 19:07

Amsakar Ajak KAHMI dan Masyarakat Bergerak Bersama Bangun Batam

Sabtu, 12 September 2026 - 21:54

Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya

Sabtu, 12 September 2026 - 21:43

Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah

Berita Terbaru

Tangkapan Layar Kanal Youtube Sekretariat Presiden

Nasional

Suahasil Nazara Tegaskan APBN Harus Sehat dan Kredibel

Senin, 14 Sep 2026 - 22:56