Kantor Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operas di Marina City

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Negara (WN) Tiongkok pada 1–2 Mei 2026 setelah ungkap dugaan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wira Waspada di kawasan Marina City, Batam, waktu lalu. Foto: Istimewa

Warga Negara (WN) Tiongkok pada 1–2 Mei 2026 setelah ungkap dugaan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wira Waspada di kawasan Marina City, Batam, waktu lalu. Foto: Istimewa

Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 24 Warga Negara (WN) Tiongkok pada 1–2 Mei 2026 setelah mengungkap dugaan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wira Waspada di kawasan Marina City, Batam. Petugas memproses seluruh pendeportasian melalui TPI Bandara Internasional Hang Nadim.

Imigrasi Batam menggelar Operasi Wira Waspada pada April 2026 dengan fokus pengawasan di area apartemen Opus Bay, Marina City. Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian yang kemudian mereka tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pastikan Ibadah Malam Natal Aman, Amsakar-Li Claudia Tinjau Sejumlah Gereja

Selain mendeportasi, Imigrasi Batam juga menjatuhkan sanksi penangkalan kepada seluruh WN Tiongkok tersebut sehingga mereka tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan langkah tersebut sebagai bentuk penegakan hukum dan penguatan pengawasan orang asing di wilayah Batam.

“Imigrasi Batam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di kawasan strategis seperti area industri dan hunian yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga :  Wamen UMKM Tinjau Tanjung Pantun Jodoh, Tegaskan Revitalisasi Bukan Penggusuran

Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. Imigrasi Batam mengajak pengelola kawasan dan masyarakat turut melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian.

 

Langkah ini sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menekankan penguatan pengawasan dan sinergi penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Kota Batam.

Editor: Difky

Berita Terkait

Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Scam Investasi Daring di Batam
Ketua Dewan Pers Ajak Publik Utamakan Informasi Berkualitas di Era Media Sosial
Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
Pemko dan BP Batam Dorong Gema Batam ASRI di Tanjung Banon
Indra Prameswara Angkat Legenda Pulau Putri di Kostum Putri Indonesia 2026
BI Kepri: Penggunaan QRIS di Kepri Terus Tumbuh
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:36 WIB

Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 10:09 WIB

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:43 WIB

Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Scam Investasi Daring di Batam

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kantor Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operas di Marina City

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:23 WIB

Ketua Dewan Pers Ajak Publik Utamakan Informasi Berkualitas di Era Media Sosial

Berita Terbaru

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad didampingi Wagub Nyanyang Haris Pratamura dan Sekdaprov Misni memimpin rapat Pemenuhan Kelengkapan Persyaratan dan Pemantapan Data Usulan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (18/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Kepri Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 21:20 WIB

Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura. Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

OPD Diminta Tingkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik

Senin, 18 Mei 2026 - 21:04 WIB

Layanan Eazy Passport di empat lokasi, yakni ULP Harbour Bay, ULP Mall Botania 2, Immigration Lounge Pollux Mall, dan K-Square Mall. Foto: Istimewa

Batam

Layanan Eazy Passport Batam Layani Ratusan Pemohon

Senin, 18 Mei 2026 - 20:04 WIB