Kantor Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operas di Marina City

Selasa, 5 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Negara (WN) Tiongkok pada 1–2 Mei 2026 setelah ungkap dugaan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wira Waspada di kawasan Marina City, Batam, waktu lalu. Foto: Istimewa

Warga Negara (WN) Tiongkok pada 1–2 Mei 2026 setelah ungkap dugaan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wira Waspada di kawasan Marina City, Batam, waktu lalu. Foto: Istimewa

Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 24 Warga Negara (WN) Tiongkok pada 1–2 Mei 2026 setelah mengungkap dugaan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wira Waspada di kawasan Marina City, Batam. Petugas memproses seluruh pendeportasian melalui TPI Bandara Internasional Hang Nadim.

Imigrasi Batam menggelar Operasi Wira Waspada pada April 2026 dengan fokus pengawasan di area apartemen Opus Bay, Marina City. Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian yang kemudian mereka tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  IJTI Sumatera Kembali Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumut

Selain mendeportasi, Imigrasi Batam juga menjatuhkan sanksi penangkalan kepada seluruh WN Tiongkok tersebut sehingga mereka tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan langkah tersebut sebagai bentuk penegakan hukum dan penguatan pengawasan orang asing di wilayah Batam.

“Imigrasi Batam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di kawasan strategis seperti area industri dan hunian yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga :  Imigrasi Kepri Selidiki Dugaan Pungli WNA di Pelabuhan Batam Centre

Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. Imigrasi Batam mengajak pengelola kawasan dan masyarakat turut melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian.

 

Langkah ini sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menekankan penguatan pengawasan dan sinergi penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Kota Batam.

Editor: Difky

Berita Terkait

Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya
Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah
Warga Batam Disebut Berada di Penampungan Kamboja, Pemko Turun Tangan
XLSMART Perkuat Konektivitas Global Indonesia Lewat CANDLE Cable System
Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen
Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam
Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat
Pemko Batam Beri Masukan untuk Penguatan Tata Kelola BUMD

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:54

Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya

Sabtu, 12 September 2026 - 21:43

Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah

Sabtu, 12 September 2026 - 21:32

Warga Batam Disebut Berada di Penampungan Kamboja, Pemko Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 21:18

XLSMART Perkuat Konektivitas Global Indonesia Lewat CANDLE Cable System

Jumat, 11 September 2026 - 20:54

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen

Berita Terbaru

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus saat menjadi keynote speaker sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Sinergi Arah Kebijakan Kementerian Kesehatan dengan Pembangunan Kesehatan dan Upaya Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas, Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Kepulauan Riau, di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (11/9/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Daerah

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:06