Kantor Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operas di Marina City

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Negara (WN) Tiongkok pada 1–2 Mei 2026 setelah ungkap dugaan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wira Waspada di kawasan Marina City, Batam, waktu lalu. Foto: Istimewa

Warga Negara (WN) Tiongkok pada 1–2 Mei 2026 setelah ungkap dugaan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wira Waspada di kawasan Marina City, Batam, waktu lalu. Foto: Istimewa

Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 24 Warga Negara (WN) Tiongkok pada 1–2 Mei 2026 setelah mengungkap dugaan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wira Waspada di kawasan Marina City, Batam. Petugas memproses seluruh pendeportasian melalui TPI Bandara Internasional Hang Nadim.

Imigrasi Batam menggelar Operasi Wira Waspada pada April 2026 dengan fokus pengawasan di area apartemen Opus Bay, Marina City. Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian yang kemudian mereka tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Waspada Penipuan IKD, Disdukcapil Batam Keluarkan Imbauan

Selain mendeportasi, Imigrasi Batam juga menjatuhkan sanksi penangkalan kepada seluruh WN Tiongkok tersebut sehingga mereka tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan langkah tersebut sebagai bentuk penegakan hukum dan penguatan pengawasan orang asing di wilayah Batam.

“Imigrasi Batam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di kawasan strategis seperti area industri dan hunian yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga :  Kepala Imigrasi Batam Dinonaktifkan Sementara Terkait Dugaan Pungli Turis Asing

Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. Imigrasi Batam mengajak pengelola kawasan dan masyarakat turut melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian.

 

Langkah ini sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menekankan penguatan pengawasan dan sinergi penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Kota Batam.

Editor: Difky

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi 4,75 Persen
Investasi Batam Semester I 2026 Tembus Rp29,89 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen
Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital
BatamFast Resmikan Counter Baru, Perkuat Layanan Penyeberangan Batam-Singapura
Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan
Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam
Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam
Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:33 WIB

Pemko Batam Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi 4,75 Persen

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:23 WIB

Investasi Batam Semester I 2026 Tembus Rp29,89 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:56 WIB

Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:30 WIB

BatamFast Resmikan Counter Baru, Perkuat Layanan Penyeberangan Batam-Singapura

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:18 WIB

Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan

Berita Terbaru