OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan

Senin, 11 Mei 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat pelanggaran dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.

Sanksi itu diberikan setelah OJK melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, dan pelindungan konsumen.

Hasil pemeriksaan menemukan Indosaku belum optimal mengawasi proses penagihan agar berjalan patuh, profesional, dan sesuai etika serta ketentuan yang berlaku.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan beberapa sanksi kepada Indosaku, yakni:

  1. Denda administratif sebesar Rp875 juta;
  2. Peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku;
  3. Perintah menyusun dan menjalankan langkah perbaikan sistem penagihan.
Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Siber, OJK Kepri Dorong Sinergi Cegah Fraud

OJK meminta Indosaku memperbaiki kebijakan dan prosedur penagihan, memperkuat pengawasan terhadap pihak ketiga, serta meningkatkan pelatihan dan evaluasi tenaga penagihan.

OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan. Setiap penyelenggara jasa keuangan tetap wajib memastikan proses penagihan berjalan sesuai aturan dan kode etik.

OJK juga akan mengawasi pelaksanaan perbaikan yang dilakukan Indosaku. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, OJK menyiapkan langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas.

Baca Juga :  K Square Mall Hadir di Batam, Dorong Investasi dan Gaya Hidup

OJK meminta masyarakat segera melapor jika mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, atau penyebaran data pribadi.

Selain itu, OJK mengingatkan masyarakat agar menggunakan layanan pinjaman secara bijak, memahami kemampuan bayar, dan hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin serta diawasi OJK.

Melalui langkah ini, OJK menegaskan komitmennya menjaga disiplin industri jasa keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Scam Investasi Daring di Batam
Kantor Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operas di Marina City
Ketua Dewan Pers Ajak Publik Utamakan Informasi Berkualitas di Era Media Sosial
Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
Pemko dan BP Batam Dorong Gema Batam ASRI di Tanjung Banon
Indra Prameswara Angkat Legenda Pulau Putri di Kostum Putri Indonesia 2026
BI Kepri: Penggunaan QRIS di Kepri Terus Tumbuh
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:36 WIB

Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 10:09 WIB

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:43 WIB

Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Scam Investasi Daring di Batam

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kantor Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operas di Marina City

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:23 WIB

Ketua Dewan Pers Ajak Publik Utamakan Informasi Berkualitas di Era Media Sosial

Berita Terbaru

Layanan Eazy Passport di empat lokasi, yakni ULP Harbour Bay, ULP Mall Botania 2, Immigration Lounge Pollux Mall, dan K-Square Mall. Foto: Istimewa

Batam

Layanan Eazy Passport Batam Layani Ratusan Pemohon

Senin, 18 Mei 2026 - 20:04 WIB

Dewi Kumalasari Ansar mengukuhkan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Batam periode 2026-2031 di Wyndham Panbil, Sabtu (16/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Batam

Dewi Kumalasari Ansar Kukuhkan Pengurus YKI Batam

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:23 WIB