Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat pelanggaran dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.
Sanksi itu diberikan setelah OJK melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, dan pelindungan konsumen.
Hasil pemeriksaan menemukan Indosaku belum optimal mengawasi proses penagihan agar berjalan patuh, profesional, dan sesuai etika serta ketentuan yang berlaku.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan beberapa sanksi kepada Indosaku, yakni:
- Denda administratif sebesar Rp875 juta;
- Peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku;
- Perintah menyusun dan menjalankan langkah perbaikan sistem penagihan.
OJK meminta Indosaku memperbaiki kebijakan dan prosedur penagihan, memperkuat pengawasan terhadap pihak ketiga, serta meningkatkan pelatihan dan evaluasi tenaga penagihan.
OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan. Setiap penyelenggara jasa keuangan tetap wajib memastikan proses penagihan berjalan sesuai aturan dan kode etik.
OJK juga akan mengawasi pelaksanaan perbaikan yang dilakukan Indosaku. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, OJK menyiapkan langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas.
OJK meminta masyarakat segera melapor jika mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, atau penyebaran data pribadi.
Selain itu, OJK mengingatkan masyarakat agar menggunakan layanan pinjaman secara bijak, memahami kemampuan bayar, dan hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin serta diawasi OJK.
Melalui langkah ini, OJK menegaskan komitmennya menjaga disiplin industri jasa keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.
Editor: Yuli






