Mediasi Kasus Mobil Rp1,6 Miliar di Batam Berakhir Tanpa Kesepakatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum tergugat, Rionaldo. Foto: Istimewa

Kuasa hukum tergugat, Rionaldo. Foto: Istimewa

Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang mediasi antara pembeli dan pemilik dealer dalam perkara hukum yang tengah bergulir di Batam, Rabu (6/5/2026). Proses ini menjadi tahap awal penyelesaian sengketa yang kini memasuki babak baru di persidangan.

Kuasa hukum tergugat, Rionaldo, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen yang akan digunakan untuk memperkuat posisi kliennya dalam perkara tersebut.

“Pada mediasi tadi kami memang tidak masuk ke dalam. Dari awal kami memang ingin perkara ini lanjut ke tahap berikutnya,” kata Rionaldo di PN Batam.

Ia menegaskan mobil Mercedes-Benz yang dibeli kliennya seharga Rp1,6 miliar merupakan kendaraan baru saat transaksi terjadi.

Baca Juga :  Li Claudia Tinjau Pembangunan ZoSS di Depan SDN 001 Batam Kota

“Saya sekaligus meluruskan ya, karena beredar komentar di media sosial ada kesengajaan kami merusak mobil tersebut. Saya tegaskan itu tidak benar. Mana ada orang beli mobil baru untuk dirusak. Mobil ini dibeli klien saya dengan kondisi baru,” jelasnya.

Rionaldo juga menyebut sejak awal kliennya telah berupaya menyelesaikan dugaan kerusakan mobil secara kekeluargaan. Namun, pihak lawan justru melayangkan gugatan wanprestasi.

“Namun mereka tidak begitu. Gugatan wanprestasi ini kami nilai sangat merendahkan. Mereka menuntut dengan nilai yang tidak masuk akal. Kami pun tidak tahu hitungannya seperti apa,” ujarnya.

Ia kemudian meminta pihak dealer untuk bersiap menghadapi persidangan lanjutan karena pihaknya telah menyiapkan dokumen yang dinilai dapat memperkuat posisi hukum mereka.

Baca Juga :  Pemko Batam Prioritaskan Pelebaran Jembatan Golden Prawn Bengkong pada 2027

“Kami sangat siap untuk persidangan. Ada dokumen yang akan kami siapkan di persidangan nanti. Kami meyakini dokumen ini akan membuka tabir mobil mewah di Batam,” tambahnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Showroom M yang hadir di PN Batam memilih tidak memberikan komentar terkait hasil mediasi tersebut.

“Nanti kami siapkan hak jawab. Tadi mereka juga tidak hadir ke dalam ruangan sidang mediasi,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum sambil meninggalkan lokasi.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Amsakar Apresiasi Kiprah PKK, Tegaskan Komitmen Dukung Program Pemberdayaan Keluarga
Amsakar Tegaskan RT/RW Tidak Bertugas Menagih Pajak
Pemko Batam Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi 4,75 Persen
Investasi Batam Semester I 2026 Tembus Rp29,89 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen
Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital
Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan
Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam
Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:01 WIB

Amsakar Apresiasi Kiprah PKK, Tegaskan Komitmen Dukung Program Pemberdayaan Keluarga

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:37 WIB

Amsakar Tegaskan RT/RW Tidak Bertugas Menagih Pajak

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:23 WIB

Investasi Batam Semester I 2026 Tembus Rp29,89 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:56 WIB

Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:18 WIB

Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan

Berita Terbaru

Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Forto: Metroposid.com

Batam

Amsakar Tegaskan RT/RW Tidak Bertugas Menagih Pajak

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:37 WIB