Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang mediasi antara pembeli dan pemilik dealer dalam perkara hukum yang tengah bergulir di Batam, Rabu (6/5/2026). Proses ini menjadi tahap awal penyelesaian sengketa yang kini memasuki babak baru di persidangan.
Kuasa hukum tergugat, Rionaldo, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen yang akan digunakan untuk memperkuat posisi kliennya dalam perkara tersebut.
“Pada mediasi tadi kami memang tidak masuk ke dalam. Dari awal kami memang ingin perkara ini lanjut ke tahap berikutnya,” kata Rionaldo di PN Batam.
Ia menegaskan mobil Mercedes-Benz yang dibeli kliennya seharga Rp1,6 miliar merupakan kendaraan baru saat transaksi terjadi.
“Saya sekaligus meluruskan ya, karena beredar komentar di media sosial ada kesengajaan kami merusak mobil tersebut. Saya tegaskan itu tidak benar. Mana ada orang beli mobil baru untuk dirusak. Mobil ini dibeli klien saya dengan kondisi baru,” jelasnya.
Rionaldo juga menyebut sejak awal kliennya telah berupaya menyelesaikan dugaan kerusakan mobil secara kekeluargaan. Namun, pihak lawan justru melayangkan gugatan wanprestasi.
“Namun mereka tidak begitu. Gugatan wanprestasi ini kami nilai sangat merendahkan. Mereka menuntut dengan nilai yang tidak masuk akal. Kami pun tidak tahu hitungannya seperti apa,” ujarnya.
Ia kemudian meminta pihak dealer untuk bersiap menghadapi persidangan lanjutan karena pihaknya telah menyiapkan dokumen yang dinilai dapat memperkuat posisi hukum mereka.
“Kami sangat siap untuk persidangan. Ada dokumen yang akan kami siapkan di persidangan nanti. Kami meyakini dokumen ini akan membuka tabir mobil mewah di Batam,” tambahnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Showroom M yang hadir di PN Batam memilih tidak memberikan komentar terkait hasil mediasi tersebut.
“Nanti kami siapkan hak jawab. Tadi mereka juga tidak hadir ke dalam ruangan sidang mediasi,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum sambil meninggalkan lokasi.
Editor: Bibah






