BP Batam mengaktifkan kembali layanan BPJS Ketenagakerjaan di Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam). RSBP Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tiban, Senin (25/5/2026).
Direktur RSBP Batam, dr. Tanto Budiharto, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Budi Pramono, menandatangani langsung kesepakatan tersebut.
RSBP Batam kembali melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), mulai 1 Juni 2026.
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menyebut reaktivasi ini sebagai langkah strategis untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi pekerja di Batam. Ia menegaskan BP Batam menjalankan program ini untuk mendukung visi Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra dalam peningkatan layanan kesehatan.
RSBP Batam menyediakan layanan rawat jalan, rawat inap, serta penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK). Rumah sakit mengintegrasikan seluruh layanan untuk mempercepat penanganan pasien.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup membawa kartu BPJS, KTP, surat keterangan kecelakaan kerja (SKKK) dari perusahaan, serta surat rujukan FKTP jika diperlukan.
Ariastuty menegaskan kerja sama ini memberi kepastian layanan kesehatan bagi pekerja. Ia berharap layanan terintegrasi ini menjaga produktivitas pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi Batam.






