Pemerintah Kota Batam berhasil menuntaskan penataan tenaga honorer melalui pengangkatan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, keberhasilan tersebut turut mendorong kenaikan belanja pegawai yang kini melampaui batas ideal pemerintah pusat.
Komitmen Pemko Batam menjaga profesionalisme pelayanan publik sekaligus kesehatan fiskal daerah menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PAN-RB, Senin (8/6/2026).
Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan Pemko Batam memanfaatkan forum tersebut untuk melaporkan hasil penataan tenaga honorer sekaligus menyampaikan usulan kebijakan kepada pemerintah pusat.
Pemko Batam secara bertahap mengurangi tenaga non-ASN melalui rekrutmen PPPK. Dalam kurun 2021-2025, pemerintah berhasil mengangkat 5.934 PPPK yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Langkah tersebut membuat jumlah tenaga non-ASN terus menurun. Pada 2025, Pemko Batam hanya menyisakan 432 tenaga non-ASN dan seluruhnya telah terakomodasi melalui 583 formasi PPPK paruh waktu.
“Mulai 2026, Pemko Batam tidak lagi membuka pengadaan baru karena penataan tenaga honorer telah selesai,” kata Rudi.
Keberhasilan mengangkat ribuan PPPK berdampak langsung terhadap struktur APBD Kota Batam. Persentase belanja pegawai meningkat dari 34,14 persen pada 2022 menjadi 39,22 persen pada 2026.
Menurut Rudi, kenaikan tersebut sepenuhnya dipicu oleh meningkatnya kebutuhan anggaran PPPK. Porsi belanja PPPK melonjak dari 3,95 persen pada 2022 menjadi 15,49 persen pada 2026.
Sebaliknya, porsi belanja pegawai non-PPPK justru terus menurun dari 30,19 persen menjadi 23,73 persen.
Pada 2027, Pemko Batam memproyeksikan belanja pegawai mencapai Rp1,85 triliun dari estimasi APBD sebesar Rp4,7 triliun. Angka tersebut masih berada di atas batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah.
Untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengurangi kesejahteraan pegawai, Pemko Batam mengajukan empat usulan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
Pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara agresif. Kedua, meminta relaksasi batas maksimal belanja pegawai selama empat hingga lima tahun ke depan.
Ketiga, mengusulkan pemerintah pusat kembali mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik untuk membantu pembiayaan gaji PPPK. Keempat, mengusulkan agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak lagi masuk dalam komponen belanja pegawai.
Pemko Batam menghitung APBD harus mencapai Rp5,7 triliun agar persentase belanja pegawai turun menjadi 29,59 persen atau berada di bawah ambang batas nasional.
Dengan rata-rata pertumbuhan pendapatan daerah sekitar Rp300 miliar per tahun, Pemko Batam optimistis target tersebut dapat tercapai dalam tiga hingga empat tahun mendatang.
“Target APBD Rp5,7 triliun sangat realistis selama tidak ada penambahan pegawai secara besar-besaran maupun kenaikan gaji yang signifikan dari pemerintah pusat,” ujar Rudi.
Editor: Bibah






