Pemko Batam Evaluasi Kebakaran Saat Gotong Royong di Tanjung Uncang

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Diskominfo Batam

Foto: Humas Diskominfo Batam

Pemerintah Kota Batam akan mengevaluasi kebakaran yang terjadi saat kegiatan gotong royong di kawasan ROW Jalan SP Glory, Marina Green, Tanjung Uncang, Batu Aji. Pemko tetap mengapresiasi semangat warga yang bergotong royong membersihkan lingkungan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan gotong royong yang digelar Forum Komunikasi RT/RW Kecamatan Batu Aji merupakan bagian dari upaya mewujudkan Batam Asri. Namun, Pemko menyesalkan adanya pembakaran material bekas yang memicu kebakaran, mengganggu pasokan listrik, dan menimbulkan asap pekat.

“Gotong royong harus dilakukan sesuai aturan. Jangan membersihkan lingkungan dengan cara membakar sampah atau material bekas di ruang terbuka,” kata Rudi.

Rudi menegaskan Pemko Batam telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Karhutla. Surat edaran itu melarang masyarakat membakar sampah maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Baca Juga :  Deteksi Dini Gangguan Ketertiban, INTELDENI Diluncurkan

Pemko menerbitkan aturan tersebut untuk mencegah kebakaran dan melindungi masyarakat dari dampak polusi udara.

Rudi juga meminta masyarakat tidak membakar material yang diduga mengandung limbah atau bahan berbahaya. Jika menemukan material seperti itu, warga harus melaporkannya kepada instansi terkait agar ditangani sesuai prosedur.

Ketua FK RT/RW Kecamatan Batu Aji, Rahmat, mengaku terkejut dengan kebakaran tersebut. Menurutnya, peserta gotong royong sudah meninggalkan lokasi dan melanjutkan kegiatan pembersihan di rumah ibadah yang berada tidak jauh dari kawasan itu.

Baca Juga :  KIA Mempermudah Anak, Wali Kota Batam Dorong Perekaman Sejak Dini

Tak lama kemudian, asap tebal terlihat membumbung dari lokasi tumpukan material yang sebelumnya dibersihkan. Warga langsung berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk memanggil petugas pemadam kebakaran.

Pemko Batam akan berkoordinasi dengan kecamatan, kelurahan, dan instansi terkait untuk mengevaluasi kejadian tersebut. Evaluasi dilakukan agar kegiatan gotong royong dan penataan lingkungan berjalan lebih aman dan tertib.

Pemko juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas pembuangan limbah, penumpukan scrap, maupun penggunaan kawasan ROW yang tidak sesuai peruntukan.

“Menjaga lingkungan menjadi tanggung jawab bersama. Karena itu, masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama dengan tetap mematuhi aturan dan menjaga keselamatan,” ujjar.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Amsakar Apresiasi Kiprah PKK, Tegaskan Komitmen Dukung Program Pemberdayaan Keluarga
Amsakar Tegaskan RT/RW Tidak Bertugas Menagih Pajak
Pemko Batam Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi 4,75 Persen
Investasi Batam Semester I 2026 Tembus Rp29,89 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen
Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital
Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan
Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam
Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:01 WIB

Amsakar Apresiasi Kiprah PKK, Tegaskan Komitmen Dukung Program Pemberdayaan Keluarga

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:37 WIB

Amsakar Tegaskan RT/RW Tidak Bertugas Menagih Pajak

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:23 WIB

Investasi Batam Semester I 2026 Tembus Rp29,89 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:56 WIB

Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:18 WIB

Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan

Berita Terbaru

Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Forto: Metroposid.com

Batam

Amsakar Tegaskan RT/RW Tidak Bertugas Menagih Pajak

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:37 WIB