Pemerintah Kota Batam akan mengevaluasi kebakaran yang terjadi saat kegiatan gotong royong di kawasan ROW Jalan SP Glory, Marina Green, Tanjung Uncang, Batu Aji. Pemko tetap mengapresiasi semangat warga yang bergotong royong membersihkan lingkungan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan gotong royong yang digelar Forum Komunikasi RT/RW Kecamatan Batu Aji merupakan bagian dari upaya mewujudkan Batam Asri. Namun, Pemko menyesalkan adanya pembakaran material bekas yang memicu kebakaran, mengganggu pasokan listrik, dan menimbulkan asap pekat.
“Gotong royong harus dilakukan sesuai aturan. Jangan membersihkan lingkungan dengan cara membakar sampah atau material bekas di ruang terbuka,” kata Rudi.
Rudi menegaskan Pemko Batam telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Karhutla. Surat edaran itu melarang masyarakat membakar sampah maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Pemko menerbitkan aturan tersebut untuk mencegah kebakaran dan melindungi masyarakat dari dampak polusi udara.
Rudi juga meminta masyarakat tidak membakar material yang diduga mengandung limbah atau bahan berbahaya. Jika menemukan material seperti itu, warga harus melaporkannya kepada instansi terkait agar ditangani sesuai prosedur.
Ketua FK RT/RW Kecamatan Batu Aji, Rahmat, mengaku terkejut dengan kebakaran tersebut. Menurutnya, peserta gotong royong sudah meninggalkan lokasi dan melanjutkan kegiatan pembersihan di rumah ibadah yang berada tidak jauh dari kawasan itu.
Tak lama kemudian, asap tebal terlihat membumbung dari lokasi tumpukan material yang sebelumnya dibersihkan. Warga langsung berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk memanggil petugas pemadam kebakaran.
Pemko Batam akan berkoordinasi dengan kecamatan, kelurahan, dan instansi terkait untuk mengevaluasi kejadian tersebut. Evaluasi dilakukan agar kegiatan gotong royong dan penataan lingkungan berjalan lebih aman dan tertib.
Pemko juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas pembuangan limbah, penumpukan scrap, maupun penggunaan kawasan ROW yang tidak sesuai peruntukan.
“Menjaga lingkungan menjadi tanggung jawab bersama. Karena itu, masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama dengan tetap mematuhi aturan dan menjaga keselamatan,” ujjar.
Editor: Bibah






