Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menghadirkan Exchange-Traded Fund (ETF) Emas, instrumen investasi baru yang menggabungkan keunggulan emas sebagai aset lindung nilai dengan kemudahan transaksi di pasar modal. Produk ini diharapkan memperluas pilihan investasi sekaligus memperkuat ekosistem pasar modal nasional.
BEI mengembangkan ETF Emas sebagai bagian dari reformasi produk ETF untuk memperluas variasi instrumen investasi. Investor nantinya dapat membeli dan menjual ETF Emas melalui aplikasi perdagangan saham secara real time, tanpa harus memiliki atau menyimpan emas fisik.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, permintaan terhadap aset safe haven terus meningkat. Pelemahan dolar Amerika Serikat, perubahan kebijakan suku bunga, dan meningkatnya tensi geopolitik kembali mendorong minat investor terhadap emas.
Data BEI menunjukkan emas menjadi salah satu aset dengan pertumbuhan tertinggi sepanjang 2025. Dalam 10 tahun terakhir, emas juga mencatat imbal hasil yang kompetitif dengan korelasi relatif rendah terhadap saham dan obligasi, sehingga efektif sebagai instrumen diversifikasi portofolio.
Sebagai salah satu produsen emas terbesar dunia, Indonesia memiliki peluang besar membangun ekosistem bullion nasional. Kehadiran ETF Emas diharapkan menjadi penghubung antara produksi emas dalam negeri dan kebutuhan investasi, baik dari investor domestik maupun global.
Pertumbuhan investor pasar modal turut memperkuat peluang tersebut. Hingga akhir Mei 2026, jumlah investor telah melampaui 27 juta. Dengan kapitalisasi pasar yang besar dan aktivitas transaksi yang terus meningkat, pasar modal dinilai siap menjadi sarana investasi emas yang efisien dan transparan.
ETF Emas berbentuk reksa dana kontrak investasi kolektif yang diperdagangkan di BEI seperti saham. Seluruh unit penyertaan didukung emas fisik yang disimpan secara aman di lembaga kustodian dan penyimpan emas berizin.
Emas yang menjadi underlying wajib memiliki tingkat kemurnian minimal 99,5 persen sesuai standar London Bullion Market Association (LBMA) atau 99,9 persen sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Mayoritas dana investasi ditempatkan pada emas, sedangkan sebagian kecil dapat dialokasikan ke instrumen pasar uang dan kas.
ETF Emas juga dapat diterbitkan dalam skema syariah. Produk ini telah mengantongi Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas.
Dalam ketentuannya, ETF Syariah Emas wajib bebas dari unsur riba, gharar, maysir, dan dharar. Setiap unit penyertaan juga harus didukung emas fisik yang tersimpan dalam allocated account.
Pengembangan ETF Emas mendapat dukungan penuh dari regulator. Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dengan aset dasar berupa emas.
BEI juga menyesuaikan aturan pencatatan dan perdagangan ETF untuk mendukung peluncuran produk tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen regulator dan pelaku industri dalam memperkuat investasi emas melalui pasar modal.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan minat industri terhadap ETF Emas cukup tinggi. Hingga saat ini, tujuh manajer investasi telah mengajukan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada BEI.
“Saat ini ada tujuh manajer investasi yang telah menyampaikan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada BEI,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers RUPST BEI, Senin (29/6).
Survei BEI juga menunjukkan ETF berbasis emas menjadi salah satu produk yang paling diminati investor untuk dikembangkan.
Meski menawarkan kemudahan, ETF Emas tetap memiliki risiko. Investor perlu memperhatikan fluktuasi harga emas global, likuiditas perdagangan, serta potensi tracking error antara kinerja ETF dan harga acuan emas.
Dengan dukungan regulasi dan tingginya minat pasar, kehadiran ETF Emas diharapkan menjadi tonggak baru pengembangan instrumen investasi yang lebih inklusif, modern, dan kompetitif di Indonesia.
Editor: Yuli






