OJK Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN ke Kejaksaan

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik OJK menyerahkan Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN berinisial GK beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (2/7/2026). Foto: Istimewa

Penyidik OJK menyerahkan Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN berinisial GK beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (2/7/2026). Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penyidik OJK menyerahkan Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN berinisial GK beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (2/7/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut menandai selesainya proses penyidikan yang dilakukan OJK. Sebelumnya, jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 26 Juni 2026.

OJK menegaskan penanganan kasus ini menunjukkan komitmennya menindak pelanggaran di sektor perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Selama penyidikan berlangsung, GK diduga beberapa kali menghambat proses hukum. Penyidik mencatat tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, berupaya melarikan diri, serta dua kali mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya.

Baca Juga :  ETF Emas Segera Meluncur, BEI Siapkan Instrumen Investasi Berbasis Emas

Meski menghadapi berbagai upaya perlawanan, penyidik OJK tetap melanjutkan proses hukum hingga perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Penyidikan bermula dari pengawasan rutin OJK yang berkembang menjadi pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan setelah ditemukan indikasi pelanggaran.

Penyidik menduga GK melakukan sedikitnya empat pelanggaran tindak pidana perbankan, yakni:

  • Tidak membukukan penarikan kas bon sekitar Rp5,8 miliar sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2024.
  • Memalsukan pencatatan penggadaian logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.
  • Menerbitkan 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan para debitur selama Juli 2020 hingga Juni 2024.
  • Tidak mencatat dana deposito milik 12 nasabah yang terdiri dari 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.
Baca Juga :  Batam Salurkan Bantuan Rp4,7 Miliar untuk Korban Bencana di Sumut

Akibat perbuatannya, GK dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan junto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

OJK memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten, OJK ingin menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.

Editor: Rega

Berita Terkait

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026
Kenali SiMOLEK OJK Kepri, Bawa Edukasi hingga Layanan Cek SLIK
BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Mendagri: BPHTB 0 Persen untuk MBR Dongkrak Pembangunan Rumah dan Ekonomi Daerah
Silaturahmi PMPPB Meriahkan HUT RI ke-81, Mantan ASN Pemko Batam Pererat Kebersamaan
AMPP Vinnex Coatindo 2026 Jadi Ajang Uji Kompetensi Blasting dan Painting
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:04 WIB

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Senin, 27 Juli 2026 - 21:49 WIB

Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31 WIB

Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 01:18 WIB

BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:54 WIB

Mendagri: BPHTB 0 Persen untuk MBR Dongkrak Pembangunan Rumah dan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru