Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan ke DPRD Kepri. Regulasi itu menjadi dasar memperkuat ketahanan pangan, pengawasan kesehatan hewan, dan kepastian hukum sektor peternakan.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan Kepri membutuhkan regulasi baru karena tingginya lalu lintas hewan dan produk hewan di wilayah perbatasan. Kondisi itu meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan dan zoonosis.
“Pengawasan harus kuat agar keamanan pangan tetap terjaga dan masyarakat terlindungi,” kata Ansar saat menyampaikan pidato pengantar Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri, Senin (27/7/2026).
Ansar menyebut Ranperda itu menyesuaikan aturan nasional sekaligus memperkuat kewenangan Pemprov Kepri mengelola sektor peternakan sebagai daerah kepulauan.
Melalui regulasi tersebut, Pemprov Kepri meningkatkan pelayanan kesehatan hewan, memperketat pengawasan lalu lintas ternak, mencegah penyebaran penyakit, serta menjamin keamanan produk hewan sesuai prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Pemprov Kepri juga mengembangkan sistem informasi peternakan berbasis data dan memperkuat kolaborasi dengan pelaku usaha, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan masyarakat.
Ansar mengajak DPRD Kepri segera membahas Ranperda tersebut agar segera menjadi dasar hukum untuk memperkuat ketahanan pangan, melindungi kesehatan masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan peternak.
Editor: Bibah






