Besaran UMK Batam 2026 Rp5,3 Juta Tertinggi di Kepri

Selasa, 23 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menuntaskan rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 untuk seluruh daerah di Kepri.

Hasil pleno menetapkan UMK Kota Batam 2026 sebesar Rp5.357.982, naik Rp368.382 dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp4.989.600. Pemerintah menyesuaikan kenaikan upah ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan nilai alfa 0,7.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya, memastikan keputusan tersebut segera dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Besok sudah di-SK-kan. Besok atau lusa Pak Gubernur akan menyampaikan langsung melalui konferensi pers,” ujar Diky, Selasa (23/12/2025).

Ia menegaskan seluruh kabupaten dan kota di Kepri telah menyampaikan usulan UMK masing-masing. Namun, rincian resminya akan diumumkan langsung oleh gubernur.

Baca Juga :  Abu Gunung Anak Krakatau Menyebar, BMKG Pantau Dampak ke Penerbangan

“Detailnya nanti Pak Gubernur yang menyampaikan,” kata Diky.

Diky juga memastikan UMK dan UMSK 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Ia menegaskan penetapan upah minimum hanya bisa dilakukan jika pemerintah daerah mengajukan usulan resmi.

“Tanpa usulan dari daerah, penetapan tidak bisa dilakukan. Semua harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Berikut besaran UMK kabupaten/kota se-Kepri tahun 2026: Kabupaten Bintan menetapkan UMK Rp4.583.221, naik Rp375.459 atau 8,92 persen.

Kabupaten Karimun menetapkan UMK Rp4.241.935, meningkat Rp285.460 atau 7,22 persen. Karimun juga menetapkan UMSK sebesar Rp4.248.268 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi 6,45 persen dan inflasi 2,7 persen.

Baca Juga :  Tiba-Tiba SMASH, Media Gathering Honda Dikemas Lewat Turnamen Bulutangkis

Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan UMK Rp4.279.851, naik Rp194.932 atau 4,77 persen. Daerah ini tidak menetapkan UMSK karena pertumbuhan ekonomi minus 5,6 persen.

Kota Tanjungpinang menetapkan UMK Rp3.789.980, naik 5,37 persen dengan nilai alfa 0,5. Kabupaten Lingga menetapkan UMK Rp3.833.531, meningkat 5,79 persen.

Sementara itu, Kabupaten Natuna tidak mengajukan usulan UMK 2026 karena kondisi inflasi dan perekonomian daerah yang masih negatif. Natuna pun mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2026 sekitar Rp3,7 juta, sama seperti tahun sebelumnya.

Sementara, Batam kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Kepri pada 2026.

Berita Terkait

Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya
Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah
Warga Batam Disebut Berada di Penampungan Kamboja, Pemko Turun Tangan
XLSMART Perkuat Konektivitas Global Indonesia Lewat CANDLE Cable System
Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen
Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam
Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat
Pemko Batam Beri Masukan untuk Penguatan Tata Kelola BUMD

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:54

Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya

Sabtu, 12 September 2026 - 21:43

Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah

Sabtu, 12 September 2026 - 21:32

Warga Batam Disebut Berada di Penampungan Kamboja, Pemko Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 21:18

XLSMART Perkuat Konektivitas Global Indonesia Lewat CANDLE Cable System

Jumat, 11 September 2026 - 20:54

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen

Berita Terbaru

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus saat menjadi keynote speaker sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Sinergi Arah Kebijakan Kementerian Kesehatan dengan Pembangunan Kesehatan dan Upaya Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas, Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Kepulauan Riau, di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (11/9/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Daerah

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:06