Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memperkuat sistem perizinan terpadu usai memberlakukan PP Nomor 25 dan 28 Tahun 2025. BP Batam menargetkan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) selesai dalam 29 hari kerja.
Kini, BP Batam mengelola 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan.
Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, menyebut percepatan ini didukung Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH).
Tim tersebut melibatkan BP Batam, DLH Kota Batam, dan akademisi untuk memverifikasi dokumen secara profesional dan akuntabel.
“Kami percepat proses tanpa menurunkan kualitas,” ujar Harry, Senin (4/5/2026).
Pemerintah juga mendelegasikan kewenangan penerbitan PL kepada KPBPB Batam melalui Permen LH Nomor 22 Tahun 2025.
Kebijakan ini memangkas birokrasi dan memberi kepastian waktu bagi pelaku usaha.
Pelaku usaha wajib memenuhi tiga syarat, yakni PKKPRL, PKKH, dan PL BP Batam optimistis kebijakan ini mendorong investasi di Batam semakin kompetitif.
Editor: Bibah






