Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP). OJK menerbitkan ketentuan tata kelola, memperkuat aturan prudensial, dan meningkatkan pengawasan berbasis risiko.
OJK mendorong industri PPDP menjadi penggerak pembiayaan domestik dan menopang pembiayaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan hal tersebut dalam PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ogi menegaskan PPDP memegang peran strategis dalam perekonomian nasional. Ia menyebut sektor ini tidak hanya mendukung, tetapi juga memperkuat stabilitas dan pertumbuhan jangka panjang.
“PPDP menjadi pilar stabilitas sekaligus akselerator pertumbuhan ekonomi,” kata Ogi.
Ia menjelaskan PPDP mengelola risiko masyarakat sekaligus menyalurkan pembiayaan jangka panjang ke sektor produktif.
“PPDP melindungi masyarakat dari risiko dan memperluas akses pembiayaan, terutama untuk UMKM,” ujarnya.
OJK mendorong industri PPDP tumbuh lebih cepat agar mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan jangka panjang. OJK menilai pertumbuhan harus melampaui ekonomi nasional yang diproyeksikan 5–8 persen.
Untuk 2026, OJK menetapkan target pertumbuhan asuransi 5–7 persen dan dana pensiun 10–12 persen per tahun. Untuk mendukung target RPJMN 2029, OJK menaikkan kebutuhan pertumbuhan menjadi 7–9 persen untuk asuransi dan 23–25 persen untuk dana pensiun.
OJK mencatat total aset sektor PPDP mencapai Rp2.992 triliun per Februari 2026. Aset tersebut tumbuh 9,94 persen secara tahunan (year-on-year).
OJK juga mencatat nilai investasi sebesar Rp2.313 triliun, dengan pertumbuhan 7,94 persen year-on-year.
Dana pensiun menjadi kontributor terbesar dengan Rp1.700 triliun, disusul industri asuransi sebesar Rp1.219 triliun.
OJK memperketat kebijakan sektor PPDP untuk menjaga stabilitas di tengah dinamika global. OJK juga menyiapkan regulasi baru pada 2026 yang memperkuat tata kelola dan pengawasan berbasis risiko.
Selain itu, OJK menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026–2030. OJK mengarahkan industri untuk menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan serta mendukung target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs).
Editor: Yuli






