DPRD Kota Batam menjadwalkan pelantikan Pergantian Antarwaktu (PAW) Wakil Ketua III DPRD Batam pada 28 Januari 2026. Pelantikan tersebut mengisi sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menyampaikan agenda itu dalam rapat paripurna DPRD Batam, Rabu (14/1/2026). DPRD memproses PAW menyusul pengunduran diri Hendra Asman dari jabatan Wakil Ketua III DPRD Batam.
Hendra Asman secara resmi mengajukan pengunduran diri pada 12 November 2025 dengan alasan kesehatan. Saat ini, ia menjalani perawatan medis di Mount Elizabeth Medical Centre, Singapura.
“Saudara Hendra Asman sedang menjalani perawatan medis di Singapura,” kata Kamalludin.
Berdasarkan surat DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau Nomor B-001/DPD/GOLKAR/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026 serta surat DPP Partai Golkar Nomor B-921/DPP/GOLKAR/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025, Partai Golkar mengusulkan Muhammad Yunus Muda, S.E. sebagai pengganti antarwaktu Wakil Ketua III DPRD Batam.
DPRD Batam menindaklanjuti usulan tersebut melalui rapat Badan Musyawarah pada 13 Januari 2026. Selanjutnya, DPRD mengesahkan usulan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Atas nama pimpinan DPRD Kota Batam, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Saudara Hendra Asman atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam. Semoga beliau segera diberi kesembuhan,” ujar Kamalludin.
Kamalludin juga berharap Muhammad Yunus Muda dapat menjalankan amanah dengan maksimal serta berkontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan Kota Batam.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Batam, Muhammad Fadli, memastikan agenda pelantikan tersebut berjalan sesuai jadwal.
“Pelantikan direncanakan pada 28 Januari 2026,” kata Fadli.
Editor: Yuli






