Lima Pembawa Balpres dari Singapura Diamankan Petugas

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baplres dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batamcentre, yang digagalkan oleh tim gabungan Polda Kepri dan Bea Cukai Batam di tanggal 7-8 Desember kemarin.

Baplres dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batamcentre, yang digagalkan oleh tim gabungan Polda Kepri dan Bea Cukai Batam di tanggal 7-8 Desember kemarin.

Batam, metroposid.com: Aksi penyelundupan pakaian bekas impor ilegal (balpres) dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batamcentre berhasil digagalkan oleh tim gabungan Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.

Ada 100 koli balpres yang diamankan termasuk empat orang dengan inisial S, AG, RH, RA, dan AA. Hal ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, di Polda Kepri, Selasa (9/12/2025).

“Ada sekitar 100 koli balpres yang masuk melalui pelabuhan dari tanggal 7 -8 Desember. Subdit I Indagsi Polda Kepri juga menemukan sekitar 20 karung sisa hasil penjualan, 11 koper, dan 8 ransel berisi pakaian bekas yang tidak sesuai aturan, ” jelasnya.

Baca Juga :  Kunjungan Wisman ke Batam Diprediksi Tembus 1,5 Juta hingga Akhir 2025

Jelasnya, modus operasi yang digunakan di mana pelaku mencoba memasukkan balpres tersebut dengan modus menitipkan sebagai barang bawaan penumpang.

“Di mana keempatnya diduga membawa tas berisi pakaian bekas dan menerima titipan barang dengan imbalan upah, 1 koli 10 Dollar SG,” bebernya.

Di lokasi yang sama Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebut pakaian bekas impor tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berisiko membawa penyakit.

“Ini tentunya menimbulkan kerugian bagi industri tekstil dan UMKM dalam negeri,” jelas Zaky.

Ia menjelaskan, modus yang paling sering digunakan adalah menyamarkan barang sebagai koper pribadi penumpang dari luar negeri. Hal ini tentunya mengelabui para petugas.

Baca Juga :  PSMTI Tanjungpinang–Bintan Usung Kuda Api pada Perayaan Imlek 2557/2026

“Jadi mereka ini dibuat seolah-olah bawa barang bawaan pribadi, padahal isinya pakaian bekas impor. Dan koper yang dibawa juga sebagian tidak layak pakai ada rodanya copot, dan lain-lain,” ucapnya.

Saat ini, kasus telah dilimpahkan ke Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 103 huruf D jo Pasal 102 huruf E UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 8 tahun, serta denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Editor: Rega

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Pastikan Volume BBM di SPBU Tembesi Sesuai
Imigrasi Kepri Selidiki Dugaan Pungli WNA di Pelabuhan Batam Centre
Hadapi Kekeringan, Pemprov Kepri Gelar Salat Istisqa di Pulau Penyengat
Waspadai Tawaran Kerja Mencurigakan Pascamudik, Berpotensi TPPO
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan
Korban Lompat dari Jembatan 5 Barelang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Komplotan Calo Tiket Pelni di Pelabuhan Batu Ampar Diringkus
BP Batam Perkuat Struktur Organisasi, Dorong Pertumbuhan Investasi dan Pengelolaan Kawasan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 15:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Volume BBM di SPBU Tembesi Sesuai

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:09 WIB

Imigrasi Kepri Selidiki Dugaan Pungli WNA di Pelabuhan Batam Centre

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:24 WIB

Hadapi Kekeringan, Pemprov Kepri Gelar Salat Istisqa di Pulau Penyengat

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:26 WIB

Waspadai Tawaran Kerja Mencurigakan Pascamudik, Berpotensi TPPO

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:31 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan

Berita Terbaru

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan

Pemerintahan

Pemko Batam Gelar Salat Istisqa Senin Pagi di Dataran Engku Putri

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:52 WIB