Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas Imigrasi Batam terhadap wisatawan mancanegara di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 14 Maret 2026.
Kepala Kanwil Imigrasi Kepri, Ujo Sutojo, mengatakan pihaknya masih mengidentifikasi korban yang disebut dalam laporan media Singapura, Mothership.
“Media hanya menulis inisial AC dan Nay. Kami sudah meminta data tambahan, tetapi belum mendapat tanggapan,” kata Ujo di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batuampar, Minggu (29/3/2026).
Tim Imigrasi Batam menelusuri data perlintasan serta rekaman CCTV di area pelabuhan. Hasilnya menunjukkan peristiwa tersebut melibatkan seorang warga negara Myanmar yang menjalani pemeriksaan lanjutan.
Petugas memeriksa yang bersangkutan karena tidak memiliki tiket kembali, salah satu syarat perjalanan internasional.
“Petugas menjalankan prosedur untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian,” ujar Ujo.
Dalam proses pemeriksaan, muncul dugaan keterlibatan calo yang mengaku sebagai agen dan mencoba bernegosiasi dengan petugas.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya transaksi uang antara calo dan oknum petugas.
Calo awalnya meminta 100 dolar Singapura untuk tiga warga negara asing. Negosiasi kemudian berujung pada pembayaran 250 dolar Singapura.
Dari jumlah tersebut, sekitar 150 dolar Singapura diduga diberikan kepada oknum petugas.
Oknum yang diduga terlibat berinisial JS, sementara calo berinisial AS.
“Jika terbukti bersalah, kami akan menindak tegas sesuai aturan disiplin pegawai,” tegas Ujo.
Imigrasi Kepri berjanji memperketat pengawasan di area pelabuhan, membatasi akses pihak luar ke area steril, serta menerapkan protokol penjemputan yang lebih ketat.
Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad juga meminta maaf atas kejadian tersebut.
“Kami meminta maaf atas kesalahan petugas kami. Kami akan memperbaiki pelayanan ke depan,” ujarnya.
Editor: Yuli






