Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengapresiasi sejumlah platform digital yang mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pemerintah memberi masa transisi satu tahun bagi platform digital untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan perlindungan anak. Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Kemkomdigi mencatat platform X dan Bigo Live telah menunjukkan kepatuhan penuh. X menetapkan batas usia minimum pengguna 16 tahun serta memperbarui sistem verifikasi. Sementara Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dan menerapkan moderasi berlapis berbasis kecerdasan artifisial dan verifikasi manual.
Selain itu, TikTok dan Roblox juga mulai menunjukkan langkah menuju kepatuhan, meski masih perlu penyempurnaan kebijakan.
Meutya menegaskan pemerintah akan terus memantau kepatuhan seluruh platform digital. Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi platform yang tidak patuh, mulai dari sanksi administratif hingga pembatasan akses layanan di Indonesia. Sumber InfoPublik
Editor: Bibah






