Kemkomdigi Selidiki Ketidaksesuaian Rating Usia Game di Steam

Kamis, 9 April 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (07/04/2026). Foto: Ardi Widiyansah/Komdigi

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (07/04/2026). Foto: Ardi Widiyansah/Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyelidiki ketidaksesuaian klasifikasi usia pada sejumlah game di platform Steam di Indonesia.

Temuan ini berpotensi membingungkan orang tua dalam menilai kelayakan game bagi anak.

Kemkomdigi menelusuri sistem klasifikasi di Steam dan memeriksa pengembang game sebagai penyedia konten. Pemerintah ingin memastikan kesesuaian proses produksi, penilaian, dan distribusi game.

Kemkomdigi juga berkoordinasi dengan Steam untuk mempercepat klarifikasi sistem klasifikasi.

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Ditjen Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana, menegaskan bahwa klasifikasi usia penting untuk melindungi anak dan remaja.

Baca Juga :  48 Persen Pengguna Internet di Indonesia Masih di Bawah 18 Tahun

“Indonesia Game Rating System (IGRS) memberi panduan jelas bagi orang tua agar anak bermain gim sesuai usia,” kata Sonny di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Pemerintah menerapkan regulasi klasifikasi gim melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024.

“Setelah 10 tahun, Indonesia akhirnya memiliki regulasi yang melindungi konsumen dan industri gim,” ujar Sonny.

Baca Juga :  Jawab Keresahan Orang Tua, Kemkomdigi Luncurkan Layanan DARA untuk Atasi Kecanduan Gim

Sebagai langkah cepat, Steam menurunkan tanda rating pada gim yang bermasalah.

Langkah ini mencegah kebingungan di masyarakat, terutama bagi orang tua.

Penerapan IGRS juga mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Aturan ini membantu orang tua memilih gim yang sesuai bagi anak,” tutup Sonny.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Kemkomdigi Gandeng Startup AI Perkuat Penanganan Judi Online dan Kualitas Informasi Digital
Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Uang Negara Bertambah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 12 PROPER Hijau
OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global
Prabowo Beri Penghormatan Terakhir kepada Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL
Menko PMK Pimpin Rakor Penanganan Darurat Gempa Sulut–Malut
Pupuk Indonesia Perkuat Ketahanan Pangan di Usia ke-14
Komdigi Siap Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan Kembangkan AI untuk Layanan Publik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 12:46 WIB

Kemkomdigi Gandeng Startup AI Perkuat Penanganan Judi Online dan Kualitas Informasi Digital

Sabtu, 11 April 2026 - 12:17 WIB

Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Uang Negara Bertambah

Kamis, 9 April 2026 - 14:24 WIB

Kemkomdigi Selidiki Ketidaksesuaian Rating Usia Game di Steam

Rabu, 8 April 2026 - 19:40 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 12 PROPER Hijau

Senin, 6 April 2026 - 20:41 WIB

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Berita Terbaru

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, didampingi Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dan Sekda Batam, Firmansyah, menerima kembali piala bergilir dari Kecamatan Sagulung saat malam pembukaan MTQH XXXIV di Dataran Engku Putri Batamcentre, Jumat (10/4/2026) malam. Foto: Humas Diskominfo Batam

Batam

Ribuan Warga Padati Pembukaan MTQH XXXIV Kota Batam

Sabtu, 11 Apr 2026 - 11:53 WIB