Kemkomdigi Susun Aturan Turunan untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digita

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung kantor kemkomdigi. Foto: Agus Siswanto/KPM Kemkomdigi

Gedung kantor kemkomdigi. Foto: Agus Siswanto/KPM Kemkomdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyusun aturan turunan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kemkomdigi merumuskannya melalui Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai pelaksana PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Kemkomdigi menyatakan, aturan ini menindaklanjuti UU Nomor 12 Tahun 2011 dan mengoperasionalkan ketentuan dalam PP tersebut. Kemkomdigi menyampaikan keterangan ini pada Kamis (8/1/2026).

Baca Juga :  OJK Denda Pelaku Pasar Modal Rp542 Miliar,

Melalui aturan ini, Kemkomdigi mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melindungi anak di ruang digital. PSE harus menetapkan batas usia minimum, membatasi akses fitur, dan menilai risiko dampak negatif bagi anak.

Kemkomdigi mengatur ruang lingkup kebijakan secara teknis. Pengaturan itu mencakup informasi batas usia, penilaian mandiri PSE, verifikasi risiko, dan pengawasan sistem elektronik.

Baca Juga :  GPIPS Perkuat Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan Nasional

Kemkomdigi juga menyiapkan sanksi administratif. PSE dapat mengajukan keberatan dan banding atas sanksi tersebut.

Kemkomdigi membuka konsultasi publik hingga 16 Januari 2026. Masyarakat dapat mengirimkan masukan ke fara004@komdigi.go.id. Sumber InfoPublik

Editor: Rega

Berita Terkait

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK
Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid
BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal
VIDA Dukung Pelaporan SPT Coretax dengan Tanda Tangan Elektronik
Pantau Pengamanan, Kapolri Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif
Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Kepri Aman Saat Ramadan–Idulfitri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:45 WIB

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:18 WIB

Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:27 WIB

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:28 WIB

BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:37 WIB

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal

Berita Terbaru

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan

Pemerintahan

Pemko Batam Gelar Salat Istisqa Senin Pagi di Dataran Engku Putri

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:52 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berdialog dengan pengurus Kadin Kepri periode 2026–2030 di Pulau Penyengat, Sabtu (28/3/2026). Pertemuan ini seabagai ajang silaturahmi sekaligus membahas berbagai potensi pengembangan daerah. Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Ansar dan Kadin Kepri, Bahas Potensi Pengembangan Pulau Penyengat

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:30 WIB