Kemkomdigi Susun Aturan Turunan untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digita

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung kantor kemkomdigi. Foto: Agus Siswanto/KPM Kemkomdigi

Gedung kantor kemkomdigi. Foto: Agus Siswanto/KPM Kemkomdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyusun aturan turunan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kemkomdigi merumuskannya melalui Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai pelaksana PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Kemkomdigi menyatakan, aturan ini menindaklanjuti UU Nomor 12 Tahun 2011 dan mengoperasionalkan ketentuan dalam PP tersebut. Kemkomdigi menyampaikan keterangan ini pada Kamis (8/1/2026).

Baca Juga :  Kemkomdigi Salurkan Bantuan dan Pastikan Pemulihan Komunikasi bagi Warga Terdampak Banjir Sumut

Melalui aturan ini, Kemkomdigi mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melindungi anak di ruang digital. PSE harus menetapkan batas usia minimum, membatasi akses fitur, dan menilai risiko dampak negatif bagi anak.

Kemkomdigi mengatur ruang lingkup kebijakan secara teknis. Pengaturan itu mencakup informasi batas usia, penilaian mandiri PSE, verifikasi risiko, dan pengawasan sistem elektronik.

Baca Juga :  Pegadaian Borong Empat Penghargaan IDIA Awards 2025

Kemkomdigi juga menyiapkan sanksi administratif. PSE dapat mengajukan keberatan dan banding atas sanksi tersebut.

Kemkomdigi membuka konsultasi publik hingga 16 Januari 2026. Masyarakat dapat mengirimkan masukan ke fara004@komdigi.go.id. Sumber InfoPublik

Editor: Rega

Berita Terkait

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025
Pengunduran Diri Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri Pasca IHSG Melemah
Indonesia Dukung Peta Jalan Pariwisata ASEAN 2026–2030
OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal
Progres Besar: 16.294 Huntara Kini Masuk Tahap Percepatan Pembangunan
Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik
J&T Express Tembus 30 Miliar Pengiriman Sepanjang 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:41 WIB

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:34 WIB

Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri Pasca IHSG Melemah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:32 WIB

Indonesia Dukung Peta Jalan Pariwisata ASEAN 2026–2030

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:03 WIB

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:25 WIB

Progres Besar: 16.294 Huntara Kini Masuk Tahap Percepatan Pembangunan

Berita Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemulihan aset negara (asset recovery) sepanjang 2025. Foto: Dok KPK

Nasional

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:41 WIB

Gusti Yenosa atau Oca, kembali terpilih sebagai Ketua IJTI Kepri periode 2026–2030, dalam pemilihan demokratis di Hotel Pelangi Tanjungpinang, Jumat (30/1/2026). Foto: Istimewa

Daerah

Oca Terpilih Pimpin IJTI Kepri Periode 2026–2030

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:30 WIB