Kemkomdigi Tindak Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten Asusila

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. Foto: Kemkomdigi RI

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. Foto: Kemkomdigi RI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kecerdasan buatan Grok AI di platform X untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemilik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan hasil penelusuran awal menemukan Grok AI belum memiliki pengaturan memadai untuk mencegah pembuatan dan distribusi konten pornografi berbasis foto warga Indonesia. Celah ini berpotensi melanggar privasi dan hak atas citra diri.

“Grok AI belum memiliki pengaturan spesifik untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan konten pornografi berbasis foto pribadi,” kata Alexander di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Kemkomdigi menilai manipulasi foto pribadi bukan sekadar pelanggaran kesusilaan. Praktik ini merampas kendali individu atas identitas visual dan berisiko menimbulkan dampak psikologis, sosial, serta kerusakan reputasi.

Baca Juga :  Kemkomdigi Salurkan Bantuan dan Pastikan Pemulihan Komunikasi bagi Warga Terdampak Banjir Sumut

Saat ini, Kemkomdigi berkoordinasi dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat perlindungan. Langkah ini mencakup penguatan moderasi konten, pencegahan deepfake asusila, serta percepatan penanganan laporan pelanggaran privasi.

“Setiap PSE wajib memastikan teknologinya tidak menjadi alat pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, atau perusakan martabat manusia,”  tegas Alexander.

Kemkomdigi menegaskan seluruh PSE wajib mematuhi hukum Indonesia. Jika PSE tidak patuh atau tidak kooperatif, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga memutus akses layanan Grok AI dan platform X.

Selain sanksi administratif, aparat penegak hukum dapat menindak penyedia layanan dan pengguna yang memproduksi atau menyebarkan konten pornografi dan manipulasi citra pribadi tanpa hak.

Baca Juga :  Kunjungan Wisman ke Batam Diprediksi Tembus 1,5 Juta hingga Akhir 2025

Sejak KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, Pasal 172 dan Pasal 407 mengatur pornografi. Pasal 407 mengancam pelaku dengan pidana penjara enam hingga sepuluh tahun atau pidana denda.

Alexander juga mendorong korban manipulasi foto dan deepfake asusila melapor ke aparat penegak hukum dan mengadukan kasusnya ke Kemkomdigi.

“Kami mengingatkan semua pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital tetap tunduk pada hukum dan wajib melindungi privasi warga,” ujar Alexander.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Gangguan Jaringan Nasional, Layanan Telkomsel, IndiHome, dan Indibiz Menurun
“Mana Janjimu”, Giliran Mati Air Pemerintah Lepas Tanggungjawab
IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam
Milenial dan Gen Z Jadi Target Utama Scam Digital
TNI AL Kodaeral IV Gelar Latihan Menembak Tingkatkan Profesionalisme Prajurit
Belasan Kios Ludes Dilalap Api di Pusat Kuliner Mega Legenda
Kapal FLF Permata Borneo 1, Karya Anak Bangsa Buatan Batam Dilincurkan
Mentan dan Barantin Tindak Tegas Masuknya Komoditas Pertanian Ilegal di Kepri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:07 WIB

Gangguan Jaringan Nasional, Layanan Telkomsel, IndiHome, dan Indibiz Menurun

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:13 WIB

“Mana Janjimu”, Giliran Mati Air Pemerintah Lepas Tanggungjawab

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:03 WIB

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:35 WIB

Milenial dan Gen Z Jadi Target Utama Scam Digital

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:51 WIB

TNI AL Kodaeral IV Gelar Latihan Menembak Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

Berita Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemulihan aset negara (asset recovery) sepanjang 2025. Foto: Dok KPK

Nasional

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:41 WIB

Gusti Yenosa atau Oca, kembali terpilih sebagai Ketua IJTI Kepri periode 2026–2030, dalam pemilihan demokratis di Hotel Pelangi Tanjungpinang, Jumat (30/1/2026). Foto: Istimewa

Daerah

Oca Terpilih Pimpin IJTI Kepri Periode 2026–2030

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:30 WIB