Mediasi Kasus Mobil Rp1,6 Miliar di Batam Berakhir Tanpa Kesepakatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum tergugat, Rionaldo. Foto: Istimewa

Kuasa hukum tergugat, Rionaldo. Foto: Istimewa

Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang mediasi antara pembeli dan pemilik dealer dalam perkara hukum yang tengah bergulir di Batam, Rabu (6/5/2026). Proses ini menjadi tahap awal penyelesaian sengketa yang kini memasuki babak baru di persidangan.

Kuasa hukum tergugat, Rionaldo, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen yang akan digunakan untuk memperkuat posisi kliennya dalam perkara tersebut.

“Pada mediasi tadi kami memang tidak masuk ke dalam. Dari awal kami memang ingin perkara ini lanjut ke tahap berikutnya,” kata Rionaldo di PN Batam.

Ia menegaskan mobil Mercedes-Benz yang dibeli kliennya seharga Rp1,6 miliar merupakan kendaraan baru saat transaksi terjadi.

Baca Juga :  Batam Raih Nilai MCSP KPK 94,21 Persen, Tertinggi di Kepri

“Saya sekaligus meluruskan ya, karena beredar komentar di media sosial ada kesengajaan kami merusak mobil tersebut. Saya tegaskan itu tidak benar. Mana ada orang beli mobil baru untuk dirusak. Mobil ini dibeli klien saya dengan kondisi baru,” jelasnya.

Rionaldo juga menyebut sejak awal kliennya telah berupaya menyelesaikan dugaan kerusakan mobil secara kekeluargaan. Namun, pihak lawan justru melayangkan gugatan wanprestasi.

“Namun mereka tidak begitu. Gugatan wanprestasi ini kami nilai sangat merendahkan. Mereka menuntut dengan nilai yang tidak masuk akal. Kami pun tidak tahu hitungannya seperti apa,” ujarnya.

Ia kemudian meminta pihak dealer untuk bersiap menghadapi persidangan lanjutan karena pihaknya telah menyiapkan dokumen yang dinilai dapat memperkuat posisi hukum mereka.

Baca Juga :  BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

“Kami sangat siap untuk persidangan. Ada dokumen yang akan kami siapkan di persidangan nanti. Kami meyakini dokumen ini akan membuka tabir mobil mewah di Batam,” tambahnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Showroom M yang hadir di PN Batam memilih tidak memberikan komentar terkait hasil mediasi tersebut.

“Nanti kami siapkan hak jawab. Tadi mereka juga tidak hadir ke dalam ruangan sidang mediasi,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum sambil meninggalkan lokasi.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Li Claudia Dorong Sinergi Lindungi Pekerja Migran dan Cegah TPPO di Batam
McDermott Resmikan Dua Fasilitas Baru Senilai Rp4 Triliun di Batam
Bandara Internasional Batam Borong 3 Penghargaan di Best Human Capital Award 2026
Pemko Batam Salurkan 66 Hewan Kurban hingga Hinterland
KJK Potong Hewan Kurban, Doakan Amsakar Achmad Raih Haji Mabrur
PLN Batam Salurkan 18 Sapi dan 50 Kambing Kurban untuk Masyarakat
Serahkan Hewan Kurban Presiden Prabowo, Li Claudia Kobarkan Semangat Berbagi di Batam
Ribuan Warga Batam Laksanakan Salat Iduladha di Dataran Engku Putri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:16 WIB

Li Claudia Dorong Sinergi Lindungi Pekerja Migran dan Cegah TPPO di Batam

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:50 WIB

McDermott Resmikan Dua Fasilitas Baru Senilai Rp4 Triliun di Batam

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:05 WIB

Bandara Internasional Batam Borong 3 Penghargaan di Best Human Capital Award 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:54 WIB

Pemko Batam Salurkan 66 Hewan Kurban hingga Hinterland

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:27 WIB

KJK Potong Hewan Kurban, Doakan Amsakar Achmad Raih Haji Mabrur

Berita Terbaru

Menteri PPN/Bappenas RI Rachmat Pambudy didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad melihat sejumlah produk unggulan UMKM yang dipamerkan di Gedung Dekranasda Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Kamis (28/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Menteri Bappenas Kagumi Budaya dan Potensi UMKM Kepri

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:41 WIB