Mediasi Kasus Mobil Rp1,6 Miliar di Batam Berakhir Tanpa Kesepakatan

Rabu, 6 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum tergugat, Rionaldo. Foto: Istimewa

Kuasa hukum tergugat, Rionaldo. Foto: Istimewa

Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang mediasi antara pembeli dan pemilik dealer dalam perkara hukum yang tengah bergulir di Batam, Rabu (6/5/2026). Proses ini menjadi tahap awal penyelesaian sengketa yang kini memasuki babak baru di persidangan.

Kuasa hukum tergugat, Rionaldo, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen yang akan digunakan untuk memperkuat posisi kliennya dalam perkara tersebut.

“Pada mediasi tadi kami memang tidak masuk ke dalam. Dari awal kami memang ingin perkara ini lanjut ke tahap berikutnya,” kata Rionaldo di PN Batam.

Ia menegaskan mobil Mercedes-Benz yang dibeli kliennya seharga Rp1,6 miliar merupakan kendaraan baru saat transaksi terjadi.

Baca Juga :  Pemko Batam Kejar Pajak Listrik Rp437 Miliar pada 2026

“Saya sekaligus meluruskan ya, karena beredar komentar di media sosial ada kesengajaan kami merusak mobil tersebut. Saya tegaskan itu tidak benar. Mana ada orang beli mobil baru untuk dirusak. Mobil ini dibeli klien saya dengan kondisi baru,” jelasnya.

Rionaldo juga menyebut sejak awal kliennya telah berupaya menyelesaikan dugaan kerusakan mobil secara kekeluargaan. Namun, pihak lawan justru melayangkan gugatan wanprestasi.

“Namun mereka tidak begitu. Gugatan wanprestasi ini kami nilai sangat merendahkan. Mereka menuntut dengan nilai yang tidak masuk akal. Kami pun tidak tahu hitungannya seperti apa,” ujarnya.

Ia kemudian meminta pihak dealer untuk bersiap menghadapi persidangan lanjutan karena pihaknya telah menyiapkan dokumen yang dinilai dapat memperkuat posisi hukum mereka.

Baca Juga :  Li Claudia Janjikan Bonus Tambahan, Targetkan Batam Pertahankan Juara Umum POPDA Kepri

“Kami sangat siap untuk persidangan. Ada dokumen yang akan kami siapkan di persidangan nanti. Kami meyakini dokumen ini akan membuka tabir mobil mewah di Batam,” tambahnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Showroom M yang hadir di PN Batam memilih tidak memberikan komentar terkait hasil mediasi tersebut.

“Nanti kami siapkan hak jawab. Tadi mereka juga tidak hadir ke dalam ruangan sidang mediasi,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum sambil meninggalkan lokasi.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah di Enam Lokasi, Tekan Inflasi
Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam
Amsakar Ajak Warga Batu Ampar Jaga Kekompakan
Amsakar Ajak KAHMI dan Masyarakat Bergerak Bersama Bangun Batam
Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya
Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah
Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen
Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:36

Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah di Enam Lokasi, Tekan Inflasi

Senin, 14 September 2026 - 21:19

Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam

Minggu, 13 September 2026 - 19:07

Amsakar Ajak KAHMI dan Masyarakat Bergerak Bersama Bangun Batam

Sabtu, 12 September 2026 - 21:54

Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya

Sabtu, 12 September 2026 - 21:43

Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah

Berita Terbaru

Tangkapan Layar Kanal Youtube Sekretariat Presiden

Nasional

Suahasil Nazara Tegaskan APBN Harus Sehat dan Kredibel

Senin, 14 Sep 2026 - 22:56