Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan industri media nasional dan memastikan masyarakat tetap menerima informasi akurat serta terverifikasi di tengah derasnya arus konten digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan ruang redaksi dan proses jurnalistik berlandaskan kode etik menjadi pembeda utama media arus utama dengan platform digital. Menurutnya, publik akan meninggalkan informasi yang tidak jelas dan mencari sumber tepercaya. Karena itu, redaksi berperan menyaring tayangan yang layak dan bermanfaat.
Untuk menjaga peran tersebut, pemerintah memastikan ekosistem media tetap sehat dan berkelanjutan.
“Salah satunya dengan mendorong kesetaraan regulasi antara penyiaran nasional dan platform digital global atau equal playing field,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Aturan ini mewajibkan platform yang memanfaatkan karya jurnalistik memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui kerja sama bisnis.
Kebijakan ini menyasar platform digital yang meraup manfaat ekonomi dari karya jurnalistik, bukan masyarakat. Melalui publisher rights, pemerintah melindungi hak ekonomi media dan menjaga keberlanjutan ruang redaksi agar publik tetap memperoleh informasi yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab. Sumber InfoPublik
Editor: Rega






