Meta dan YouTube Tidak Penuhi Panggilan, Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua Soal Kepatuhan Pelindungan Anak

Jumat, 3 April 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. Foto: Humas Kemkomdigi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. Foto: Humas Kemkomdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital melalui PP TUNAS.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan kedua platform sebelumnya meminta penjadwalan ulang dengan alasan perlu melakukan koordinasi internal.

“Permohonan penjadwalan ulang sudah kami terima sehingga kewajiban memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujar Alexander di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Kemkomdigi menegaskan pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda.

“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” kata Alexander.

Baca Juga :  Menkomdigi Ajak Pers Jaga Kualitas Informasi di Tengah Banjir Konten Digital

Ia menjelaskan proses tersebut mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Kemkomdigi juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan anak di ruang digital.

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu kami menuntut kepatuhan konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” tegasnya.

Baca Juga :  Registrasi Kartu Seluler Diperketat, Pemerintah Tutup Celah Kejahatan Siber

Kemkomdigi memastikan pengawasan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan jika ketidakpatuhan berlanjut.

“Pemanggilan ini bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander.

Ia menegaskan pelindungan anak menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.

“Kami mengharapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. Sumber InfoPublik

Editor: Difky

Berita Terkait

OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
Indonesia–Jepang Perkuat Kerja Sama Pariwisata
MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK
Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid
BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal
VIDA Dukung Pelaporan SPT Coretax dengan Tanda Tangan Elektronik
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 10:46 WIB

Meta dan YouTube Tidak Penuhi Panggilan, Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua Soal Kepatuhan Pelindungan Anak

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:08 WIB

Indonesia–Jepang Perkuat Kerja Sama Pariwisata

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:45 WIB

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:18 WIB

Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:27 WIB

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

Berita Terbaru