Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital melalui PP TUNAS.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan kedua platform sebelumnya meminta penjadwalan ulang dengan alasan perlu melakukan koordinasi internal.
“Permohonan penjadwalan ulang sudah kami terima sehingga kewajiban memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujar Alexander di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Kemkomdigi menegaskan pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda.
“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” kata Alexander.
Ia menjelaskan proses tersebut mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Kemkomdigi juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan anak di ruang digital.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu kami menuntut kepatuhan konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” tegasnya.
Kemkomdigi memastikan pengawasan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan jika ketidakpatuhan berlanjut.
“Pemanggilan ini bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander.
Ia menegaskan pelindungan anak menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.
“Kami mengharapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. Sumber InfoPublik
Editor: Difky






