Mulai Januari 2026 UMK Batam Rp5,3 juta 

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi UMK

Foto: Ilustrasi UMK

Mulai Januari 2026, Upah Minimum Kota (UMK) Batam resmi sebesar Rp5.357.982 per bulan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1331 Tahun 2025, yang ditandatangani Gubernur Ansar Ahmad di Tanjungpinang pada 23 Desember 2025.

UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas akan menerima upah sesuai struktur dan skala gaji perusahaan. Perusahaan yang selama ini membayar di atas UMK dilarang menurunkan gaji pekerja.

Baca Juga :  Gangguan Jaringan Nasional, Layanan Telkomsel, IndiHome, dan Indibiz Menurun

Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), besaran upah bisa dinegosiasikan antara pengusaha dan pekerja, menyesuaikan kemampuan usaha.

Penetapan UMK Batam 2026 mengikuti rekomendasi Wali Kota Batam (19 Desember 2025) dan Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Kepri (22 Desember 2025), serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.

Baca Juga :  Funworld Adventure Hadirkan Permainan Interaktif dan Penuh Adrenalin

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertahankan iklim investasi dan hubungan industrial yang kondusif di Batam.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Pastikan Volume BBM di SPBU Tembesi Sesuai
Imigrasi Kepri Selidiki Dugaan Pungli WNA di Pelabuhan Batam Centre
Hadapi Kekeringan, Pemprov Kepri Gelar Salat Istisqa di Pulau Penyengat
Waspadai Tawaran Kerja Mencurigakan Pascamudik, Berpotensi TPPO
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan
Korban Lompat dari Jembatan 5 Barelang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Komplotan Calo Tiket Pelni di Pelabuhan Batu Ampar Diringkus
BP Batam Perkuat Struktur Organisasi, Dorong Pertumbuhan Investasi dan Pengelolaan Kawasan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 15:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Volume BBM di SPBU Tembesi Sesuai

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:24 WIB

Hadapi Kekeringan, Pemprov Kepri Gelar Salat Istisqa di Pulau Penyengat

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:26 WIB

Waspadai Tawaran Kerja Mencurigakan Pascamudik, Berpotensi TPPO

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:31 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:50 WIB

Korban Lompat dari Jembatan 5 Barelang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup

Berita Terbaru