Mulai Januari 2026, Upah Minimum Kota (UMK) Batam resmi sebesar Rp5.357.982 per bulan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1331 Tahun 2025, yang ditandatangani Gubernur Ansar Ahmad di Tanjungpinang pada 23 Desember 2025.
UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas akan menerima upah sesuai struktur dan skala gaji perusahaan. Perusahaan yang selama ini membayar di atas UMK dilarang menurunkan gaji pekerja.
Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), besaran upah bisa dinegosiasikan antara pengusaha dan pekerja, menyesuaikan kemampuan usaha.
Penetapan UMK Batam 2026 mengikuti rekomendasi Wali Kota Batam (19 Desember 2025) dan Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Kepri (22 Desember 2025), serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertahankan iklim investasi dan hubungan industrial yang kondusif di Batam.
Editor: Yuli






