Mulai Januari 2026 UMK Batam Rp5,3 juta 

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi UMK

Foto: Ilustrasi UMK

Mulai Januari 2026, Upah Minimum Kota (UMK) Batam resmi sebesar Rp5.357.982 per bulan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1331 Tahun 2025, yang ditandatangani Gubernur Ansar Ahmad di Tanjungpinang pada 23 Desember 2025.

UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas akan menerima upah sesuai struktur dan skala gaji perusahaan. Perusahaan yang selama ini membayar di atas UMK dilarang menurunkan gaji pekerja.

Baca Juga :  Gelombang Tinggi Hingga 2,1 Meter di Perairan Kepri

Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), besaran upah bisa dinegosiasikan antara pengusaha dan pekerja, menyesuaikan kemampuan usaha.

Penetapan UMK Batam 2026 mengikuti rekomendasi Wali Kota Batam (19 Desember 2025) dan Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Kepri (22 Desember 2025), serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.

Baca Juga :  Libur Akhir Tahun, Okupansi Hotel di Batam Penuh

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertahankan iklim investasi dan hubungan industrial yang kondusif di Batam.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Gangguan Jaringan Nasional, Layanan Telkomsel, IndiHome, dan Indibiz Menurun
“Mana Janjimu”, Giliran Mati Air Pemerintah Lepas Tanggungjawab
IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam
Milenial dan Gen Z Jadi Target Utama Scam Digital
TNI AL Kodaeral IV Gelar Latihan Menembak Tingkatkan Profesionalisme Prajurit
Belasan Kios Ludes Dilalap Api di Pusat Kuliner Mega Legenda
Kapal FLF Permata Borneo 1, Karya Anak Bangsa Buatan Batam Dilincurkan
Mentan dan Barantin Tindak Tegas Masuknya Komoditas Pertanian Ilegal di Kepri
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:07 WIB

Gangguan Jaringan Nasional, Layanan Telkomsel, IndiHome, dan Indibiz Menurun

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:13 WIB

“Mana Janjimu”, Giliran Mati Air Pemerintah Lepas Tanggungjawab

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:03 WIB

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:35 WIB

Milenial dan Gen Z Jadi Target Utama Scam Digital

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:51 WIB

TNI AL Kodaeral IV Gelar Latihan Menembak Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

Berita Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemulihan aset negara (asset recovery) sepanjang 2025. Foto: Dok KPK

Nasional

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:41 WIB

Gusti Yenosa atau Oca, kembali terpilih sebagai Ketua IJTI Kepri periode 2026–2030, dalam pemilihan demokratis di Hotel Pelangi Tanjungpinang, Jumat (30/1/2026). Foto: Istimewa

Daerah

Oca Terpilih Pimpin IJTI Kepri Periode 2026–2030

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:30 WIB