OJK dan Bareskrim menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat penanganan kasus penipuan atau scam. Penandatanganan dilakukan Kepala OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Syahardiantono di Jakarta, Rabu (13/1/2026).
PKS ini mempermudah korban scam melapor ke polisi melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Laporan menjadi dasar pengembalian dana korban. Friderica menegaskan, kerja sama ini mempercepat penegakan hukum dan penangkapan penipu.
PKS juga mengatur penanganan laporan pengaduan, laporan polisi, peningkatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kasus penipuan daring meningkat, memanfaatkan transfer bank, dompet digital, dan aset kripto. Modusnya semakin kompleks, berpotensi menimbulkan kerugian besar.
IASC dibentuk OJK bersama Satgas PASTI dan asosiasi industri untuk menindaklanjuti laporan scam secara cepat dan terintegrasi.
Data IASC menunjukkan, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, mereka menerima 411.055 laporan dengan total kerugian Rp9 triliun. Sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
OJK dan Bareskrim berkomitmen mempercepat pengembalian dana korban dan meningkatkan perlindungan masyarakat.
OJK mengimbau korban penipuan segera melapor melalui IASC di http://iasc.ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melaporkan investasi atau pinjaman online mencurigakan lewat sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Editor: Diki






