OJK Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN ke Kejaksaan

Minggu, 5 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik OJK menyerahkan Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN berinisial GK beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (2/7/2026). Foto: Istimewa

Penyidik OJK menyerahkan Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN berinisial GK beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (2/7/2026). Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penyidik OJK menyerahkan Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN berinisial GK beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (2/7/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut menandai selesainya proses penyidikan yang dilakukan OJK. Sebelumnya, jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 26 Juni 2026.

OJK menegaskan penanganan kasus ini menunjukkan komitmennya menindak pelanggaran di sektor perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Selama penyidikan berlangsung, GK diduga beberapa kali menghambat proses hukum. Penyidik mencatat tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, berupaya melarikan diri, serta dua kali mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya.

Baca Juga :  Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam

Meski menghadapi berbagai upaya perlawanan, penyidik OJK tetap melanjutkan proses hukum hingga perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Penyidikan bermula dari pengawasan rutin OJK yang berkembang menjadi pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan setelah ditemukan indikasi pelanggaran.

Penyidik menduga GK melakukan sedikitnya empat pelanggaran tindak pidana perbankan, yakni:

  • Tidak membukukan penarikan kas bon sekitar Rp5,8 miliar sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2024.
  • Memalsukan pencatatan penggadaian logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.
  • Menerbitkan 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan para debitur selama Juli 2020 hingga Juni 2024.
  • Tidak mencatat dana deposito milik 12 nasabah yang terdiri dari 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.
Baca Juga :  OJK Perkuat Budaya Integritas Generasi Muda Lewat SPARK Camp 2026

Akibat perbuatannya, GK dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan junto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

OJK memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten, OJK ingin menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.

Editor: Rega

Berita Terkait

Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya
Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah
Warga Batam Disebut Berada di Penampungan Kamboja, Pemko Turun Tangan
XLSMART Perkuat Konektivitas Global Indonesia Lewat CANDLE Cable System
Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen
Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam
Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat
Pemko Batam Beri Masukan untuk Penguatan Tata Kelola BUMD

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:54

Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya

Sabtu, 12 September 2026 - 21:43

Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah

Sabtu, 12 September 2026 - 21:32

Warga Batam Disebut Berada di Penampungan Kamboja, Pemko Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 21:18

XLSMART Perkuat Konektivitas Global Indonesia Lewat CANDLE Cable System

Jumat, 11 September 2026 - 20:54

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen

Berita Terbaru

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus saat menjadi keynote speaker sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Sinergi Arah Kebijakan Kementerian Kesehatan dengan Pembangunan Kesehatan dan Upaya Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas, Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Kepulauan Riau, di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (11/9/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Daerah

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:06