Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penyidik OJK menyerahkan Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN berinisial GK beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (2/7/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut menandai selesainya proses penyidikan yang dilakukan OJK. Sebelumnya, jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 26 Juni 2026.
OJK menegaskan penanganan kasus ini menunjukkan komitmennya menindak pelanggaran di sektor perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Selama penyidikan berlangsung, GK diduga beberapa kali menghambat proses hukum. Penyidik mencatat tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, berupaya melarikan diri, serta dua kali mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya.
Meski menghadapi berbagai upaya perlawanan, penyidik OJK tetap melanjutkan proses hukum hingga perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penyidikan bermula dari pengawasan rutin OJK yang berkembang menjadi pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan setelah ditemukan indikasi pelanggaran.
Penyidik menduga GK melakukan sedikitnya empat pelanggaran tindak pidana perbankan, yakni:
- Tidak membukukan penarikan kas bon sekitar Rp5,8 miliar sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2024.
- Memalsukan pencatatan penggadaian logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.
- Menerbitkan 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan para debitur selama Juli 2020 hingga Juni 2024.
- Tidak mencatat dana deposito milik 12 nasabah yang terdiri dari 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.
Akibat perbuatannya, GK dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan junto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
OJK memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten, OJK ingin menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.
Editor: Rega






