OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Pidana Pindar PT Crowde Membangun Bangsa

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026. Foto: Istimewa

OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026. Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara pidana penyelenggara pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Penyidikan menyeret PT CMB dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham.

Penyidik OJK melimpahkan berkas perkara Tahap I ke Jaksa Penuntut Umum dan berkas dinyatakan lengkap (P-21). OJK kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.

Baca Juga :  OJK Terbitkan Peraturan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen

OJK mengungkap dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang terjadi pada Januari 2023–September 2024. PT CMB diduga menyampaikan laporan dan data palsu kepada OJK serta membuat pencatatan fiktif dalam pembukuan dan laporan transaksi.

OJK menemukan pencatatan palsu penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke PUSDAFIL OJK. Nilai dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.

Baca Juga :  OJK–Kejaksaan Perkuat Penindakan Kejahatan Jasa Keuangan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka pada 26 Januari 2026. Putusan tersebut menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK sah menurut hukum.

OJK menegaskan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan berkelanjutan melalui koordinasi dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI guna menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat.

Editor: Rega

Berita Terkait

Livestream 11 Jam di Jalur Mudik, Dave Hendrik dan Iwet Ramadan Pecahkan Rekor MURI
OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di PT BPR Panca Dana
Jelang Ramadan, Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk Ribuan Pemudik
Nezar: Kualitas dan Keamanan Data Jadi Kunci Lindungi Publik dari Risiko AI
BP Batam Serahkan Aset BMN Lanud Hang Nadim ke TNI AU
OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Siapkan Delapan Aksi Strategis
Wamenpar: Pariwisata Ramah Muslim Perkuat Ekonomi Syariah dan Tingkatkan Daya Saing
31 Provinsi dan 397 Daerah Raih UHC Awards 2026, Batam Kategori Pratama
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:45 WIB

Livestream 11 Jam di Jalur Mudik, Dave Hendrik dan Iwet Ramadan Pecahkan Rekor MURI

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:10 WIB

OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di PT BPR Panca Dana

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:56 WIB

Jelang Ramadan, Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk Ribuan Pemudik

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:08 WIB

Nezar: Kualitas dan Keamanan Data Jadi Kunci Lindungi Publik dari Risiko AI

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:23 WIB

BP Batam Serahkan Aset BMN Lanud Hang Nadim ke TNI AU

Berita Terbaru