OJK–Kejaksaan Perkuat Penindakan Kejahatan Jasa Keuangan

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana meneken PKS tersebut di Jakarta, Selasa (20/1/2026). Foto: Istimewa

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana meneken PKS tersebut di Jakarta, Selasa (20/1/2026). Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana meneken PKS tersebut di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

PKS ini memperbarui kerja sama sebelumnya seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengubah mekanisme penanganan perkara pidana.

Baca Juga :  Rakornas 2026 Digelar, Mendagri Tekankan Sinkronisasi Pusat dan Daerah

Mirza menegaskan, OJK membutuhkan sinergi dengan Kejaksaan agar penyidikan tindak pidana jasa keuangan berjalan efektif. Ia menyebut mandat penyidikan dalam UU P2SK tidak dapat berjalan tanpa dukungan aparat penegak hukum.

Asep menilai PKS ini memperkuat komitmen kedua lembaga untuk menuntaskan perkara kejahatan keuangan, termasuk kejahatan digital dan kripto yang semakin kompleks.

Sepanjang 2017–2025, koordinasi OJK dan Kejaksaan menghasilkan 176 berkas perkara P-21. Sebanyak 135 perkara telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di PT BPR Panca Dana

Pada 2025, kedua lembaga menyelesaikan 37 berkas perkara hingga tahap P-21. Melalui PKS ini, OJK dan Kejaksaan memperkuat koordinasi sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan serta memperluas pertukaran data dan informasi.

OJK dan Kejaksaan menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Editor: Rega

Berita Terkait

Prabowo: Perdamaian Timur Tengah Jadi Kepentingan Bersama Dunia
Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Gunakan Biometrik
Kemenpar Gandeng OTA Perkuat Verifikasi Legalitas Akomodasi
Menkeu Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Nyata, Tak Hanya di Atas Kertas
OJK Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Dorong Ekonomi Daerah
Prabowo Panen Raya Udang di Kebumen, Produksi Nasional Terus Digenjot
ESDM Desak PLN Percepat Pemulihan Listrik Sumatra
Pegadaian Perkuat Posisi sebagai Wajah Bank Emas Indonesia
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:31 WIB

Prabowo: Perdamaian Timur Tengah Jadi Kepentingan Bersama Dunia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:24 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Gunakan Biometrik

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:44 WIB

Kemenpar Gandeng OTA Perkuat Verifikasi Legalitas Akomodasi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:47 WIB

Menkeu Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Nyata, Tak Hanya di Atas Kertas

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:43 WIB

OJK Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Dorong Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Menteri PPN/Bappenas RI Rachmat Pambudy didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad melihat sejumlah produk unggulan UMKM yang dipamerkan di Gedung Dekranasda Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Kamis (28/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Menteri Bappenas Kagumi Budaya dan Potensi UMKM Kepri

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:41 WIB