OJK Terbitkan Peraturan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi OJK Indonesia

Ilustrasi OJK Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 untuk mengajukan gugatan dalam rangka melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. Peraturan ini memberi OJK wewenang memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

OJK mengajukan gugatan berdasarkan hak gugat institusional (legal standing) terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melakukan perbuatan melawan hukum atau pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik. OJK mengutamakan kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Baca Juga :  OJK Dorong KUB BPD Perkuat Kredit UMKM dan Ekonomi Daerah

OJK memastikan konsumen tidak membayar biaya hingga pengadilan mengeluarkan putusan, sehingga masyarakat mendapatkan akses keadilan tanpa hambatan biaya. OJK juga berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk menjalankan gugatan secara efektif sesuai hukum acara.

Baca Juga :  Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Tak Berizin

POJK ini mulai berlaku sejak 22 Desember 2025 dan mengatur kewenangan, tujuan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan, dan pelaporan hasil putusan. Dengan peraturan ini, OJK memperkuat perannya melindungi konsumen dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital
Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia
Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat
Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar
Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun
Kepri Perkuat UMKM, Nyanyang Dorong Kolaborasi dan Digitalisasi
Kemenkomdigi Kembali Raih Opini WTP, PNBP Lampaui Target Rp29,3 Triliun
Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Kuota 300 GB dengan Netflix hingga Spotify Premium
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:52 WIB

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:33 WIB

Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:26 WIB

Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:10 WIB

Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun

Berita Terbaru