OJK Terbitkan Peraturan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi OJK Indonesia

Ilustrasi OJK Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 untuk mengajukan gugatan dalam rangka melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. Peraturan ini memberi OJK wewenang memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

OJK mengajukan gugatan berdasarkan hak gugat institusional (legal standing) terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melakukan perbuatan melawan hukum atau pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik. OJK mengutamakan kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Baca Juga :  OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan

OJK memastikan konsumen tidak membayar biaya hingga pengadilan mengeluarkan putusan, sehingga masyarakat mendapatkan akses keadilan tanpa hambatan biaya. OJK juga berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk menjalankan gugatan secara efektif sesuai hukum acara.

Baca Juga :  Menkomdigi Ajak Pers Jaga Kualitas Informasi di Tengah Banjir Konten Digital

POJK ini mulai berlaku sejak 22 Desember 2025 dan mengatur kewenangan, tujuan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan, dan pelaporan hasil putusan. Dengan peraturan ini, OJK memperkuat perannya melindungi konsumen dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Meutya: 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online
Meutya Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Paparan Judi Online
Telkom Bukukan Laba Rp17,8 Triliun di Tengah Akselerasi Transformasi TLKM 30
Ascott Rayakan 30 Tahun di Indonesia Lewat Kampanye “30 & Beyond”
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
BMKG: Indonesia Mulai Masuki Peralihan Musim, Waspadai Cuaca Ekstrem
Presiden Targetkan Penyaluran 1.582 Kapal Bantuan untuk Nelayan
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:10 WIB

Meutya: 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:30 WIB

Meutya Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Paparan Judi Online

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:40 WIB

Telkom Bukukan Laba Rp17,8 Triliun di Tengah Akselerasi Transformasi TLKM 30

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:11 WIB

Ascott Rayakan 30 Tahun di Indonesia Lewat Kampanye “30 & Beyond”

Senin, 11 Mei 2026 - 20:22 WIB

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

Berita Terbaru

Dewi Kumalasari Ansar mengukuhkan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Batam periode 2026-2031 di Wyndham Panbil, Sabtu (16/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Batam

Dewi Kumalasari Ansar Kukuhkan Pengurus YKI Batam

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:23 WIB