Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik Triwulan I 2026 atau periode Januari–Maret tidak mengalami kenaikan bagi pelanggan non-subsidi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan pemerintah mengambil kebijakan tersebut meskipun secara perhitungan formula terdapat potensi penyesuaian tarif.
“Berdasarkan perhitungan parameter, tarif tenaga listrik secara formula sebenarnya berpotensi berubah. Namun, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan I 2026 tetap,” ujar Tri dalam keterangan resmi, Kamis (1/1/2026).
Tri menjelaskan, pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan mengacu pada realisasi indikator ekonomi makro.
Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga menetapkan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah, dengan subsidi listrik yang terus disalurkan.
Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi bagi rumah tangga serta pelaku usaha pada awal tahun 2026.
Pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) untuk menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional.
“Masyarakat kami imbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” kata Tri. Sumber InfoPublik
Editor: Rega






