Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Mirza menyampaikan pengunduran diri tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan OJK langsung memprosesnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menegaskan pengunduran diri Mirza tidak mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur, mengawasi, dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Sementara itu, OJK mengatur pelaksanaan tugas Wakil Ketua Dewan Komisioner sesuai ketentuan dan tata kelola yang berlaku agar kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan optimal.
OJK menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik dengan menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Editor: Yuli






