Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan ratusan handphone tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam. Petugas menindak sebuah truk pick-up yang akan menyeberang ke Tanjung Buton, Siak, pada Selasa (7/4/2026).
Penindakan bermula dari pengawasan rutin terhadap penumpang dan kendaraan yang akan berangkat menggunakan KMP Lome tujuan Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton. Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas memeriksa kendaraan yang akan naik kapal dengan jadwal keberangkatan pukul 14.00 WIB.
Saat pemeriksaan, petugas mencurigai sebuah truk pick-up yang tampak kosong. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dengan disaksikan pengemudi.
Petugas menemukan kompartemen tersembunyi pada dinding bak kendaraan. Di dalamnya, petugas mendapati ratusan handphone berbagai merek tanpa dokumen kepabeanan.
Petugas segera menegah dan menyegel satu unit truk pick-up beserta muatannya. Selanjutnya, petugas membawa barang tersebut ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk pemeriksaan lanjutan. Unit K-9 Bea Cukai Batam juga memeriksa kendaraan dan tidak menemukan indikasi narkotika, psikotropika, maupun prekursor.
Hasil pencacahan menunjukkan total 337 unit handphone, terdiri dari 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, dan 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.
Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di jalur penyeberangan. Ia menyebut penggunaan kompartemen tersembunyi menunjukkan upaya sistematis untuk menghindari pengawasan.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk membawa atau memperdagangkan barang tanpa dokumen kepabeanan.
Editor: Bibah






