Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya, memperingatkan perusahaan yang menolak membayar upah sesuai UMK atau UMP 2026, ada sanksi tegas menanti.
Diky menjelaskan, sanksi pertama berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, termasuk pembekuan sebagian atau seluruh alat produksi perusahaan. Jika tetap membandel, perusahaan bisa berhadapan dengan sanksi pidana, ancaman kurungan maksimal satu tahun, atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta, sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 185.
“Dasarnya jelas, UU 13/2003 pasal 90 dan 185, serta PP 36/2021 pasal 57 dan 60. Tidak ada alasan untuk melanggar,” tegas Diky, Sabtu (3/1/2026)
Penetapan UMK dan UMP 2026 sendiri telah rampung sesuai PP 49/2025. Hasilnya diumumkan 8 Desember dan disahkan Gubernur 24 Desember 2025, sehingga mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
“Semua sudah sesuai aturan, mari perusahaan patuhi agar hak pekerja terpenuhi,” ucapnya menegaskan.
Editor: Yuli






