Sengketa antara konsumen dan dealer mobil mewah Mercedes-Benz E53 masih bergulir setelah pihak dealer menggugat balik konsumen hingga Rp11,6 miliar.
Kuasa hukum konsumen dari Achsan Sajri and Partners, Rional Putra, mengungkapkan perkembangan terbaru pada Jumat (1/5/2026) sore. Ia menyatakan kliennya justru menghadapi gugatan balik dari pihak dealer senilai Rp11 miliar, alih-alih mendapat penyelesaian.
Rional menegaskan putusan sidang di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam belum memenuhi tuntutan kliennya. Karena itu, pihaknya melanjutkan perkara ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.
“Klien kami tetap pada tuntutan awal. Namun selama proses di BPKN, pihak dealer justru menggugat klien kami dengan tuduhan wanprestasi,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan kliennya telah menerima somasi serta panggilan dari Pengadilan Negeri (PN). Rional memastikan pihaknya menghormati proses hukum dan siap menghadapi sidang yang dijadwalkan pada Rabu (6/5/2026).
“Kami sudah menyiapkan seluruh dokumen dan bukti. Kami optimistis persidangan akan berjalan menarik,” katanya.
Rional menilai tuntutan dealer tidak proporsional. Pihak dealer menuntut Rp11,6 miliar ditambah bunga 6 persen, sementara mobil tersebut dibeli seharga Rp1,6 miliar dan sudah mengalami kerusakan dalam beberapa bulan penggunaan.
Ia menambahkan, kliennya telah berupaya menyelesaikan masalah secara damai. Pada Januari lalu, kliennya sempat berkomunikasi dengan pihak dealer dan bahkan menyampaikan apresiasi atas proses di BPSK.
“Klien kami tidak ingin memperumit situasi. Kami hanya berharap pihak dealer bersikap responsif,” ujarnya.
Rional berharap kasus ini segera menemukan titik terang. Ia menegaskan kesiapan timnya menghadapi sidang di PN Batam.
Editor: Bibah






