Sengketa Mercedes-Benz E53 Berlanjut, Konsumen Malah Digugat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik kendaraan menunjukan dokumen kasus sengketa

Pemilik kendaraan menunjukan dokumen kasus sengketa

Sengketa antara konsumen dan dealer mobil mewah Mercedes-Benz E53 masih bergulir setelah pihak dealer menggugat balik konsumen hingga Rp11,6 miliar.

Kuasa hukum konsumen dari Achsan Sajri and Partners, Rional Putra, mengungkapkan perkembangan terbaru pada Jumat (1/5/2026) sore. Ia menyatakan kliennya justru menghadapi gugatan balik dari pihak dealer senilai Rp11 miliar, alih-alih mendapat penyelesaian.

Rional menegaskan putusan sidang di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam belum memenuhi tuntutan kliennya. Karena itu, pihaknya melanjutkan perkara ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.

Baca Juga :  Validitas Data Kependudukan Jadi Fokus Pemko Batam untuk Pembangunan SDM

“Klien kami tetap pada tuntutan awal. Namun selama proses di BPKN, pihak dealer justru menggugat klien kami dengan tuduhan wanprestasi,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan kliennya telah menerima somasi serta panggilan dari Pengadilan Negeri (PN). Rional memastikan pihaknya menghormati proses hukum dan siap menghadapi sidang yang dijadwalkan pada Rabu (6/5/2026).

“Kami sudah menyiapkan seluruh dokumen dan bukti. Kami optimistis persidangan akan berjalan menarik,” katanya.

Rional menilai tuntutan dealer tidak proporsional. Pihak dealer menuntut Rp11,6 miliar ditambah bunga 6 persen, sementara mobil tersebut dibeli seharga Rp1,6 miliar dan sudah mengalami kerusakan dalam beberapa bulan penggunaan.

Baca Juga :  BIB Siapkan 346 Personel dalam Kelancaran Hadapi Nataru

Ia menambahkan, kliennya telah berupaya menyelesaikan masalah secara damai. Pada Januari lalu, kliennya sempat berkomunikasi dengan pihak dealer dan bahkan menyampaikan apresiasi atas proses di BPSK.

“Klien kami tidak ingin memperumit situasi. Kami hanya berharap pihak dealer bersikap responsif,” ujarnya.

Rional berharap kasus ini segera menemukan titik terang. Ia menegaskan kesiapan timnya menghadapi sidang di PN Batam.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi 4,75 Persen
Investasi Batam Semester I 2026 Tembus Rp29,89 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen
Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital
Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan
Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam
Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam
Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:33 WIB

Pemko Batam Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi 4,75 Persen

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:23 WIB

Investasi Batam Semester I 2026 Tembus Rp29,89 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:56 WIB

Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:18 WIB

Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:07 WIB

Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam

Berita Terbaru