Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Dok. Puspenkum Kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Dok. Puspenkum Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sekaligus menahan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.

Ketiga tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

“Penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga :  Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Uang Negara Bertambah

Penyidik menduga ketiganya mengatur proses verifikasi yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka meloloskan yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra program MBG.

Kejagung menemukan sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka tetap mendapat penunjukan sebagai mitra SPPG. Yayasan tersebut diduga menerima keuntungan besar dari pelaksanaan program MBG.

Selain itu, penyidik mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga menyusun pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dan menggelembungkan harga.

Baca Juga :  Gerakan Aksi Pelayanan Gaspol Ketapel di Bazar Batamliciouz

Penyidik menemukan dugaan markup dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun. Penyidik juga menemukan pelanggaran dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu.

Tak hanya itu, penyidik turut mendalami pengadaan tablet dan televisi yang diduga merugikan keuangan negara.

Untuk mempercepat proses hukum, Kejagung menahan ketiga tersangka. Penyidik kini menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Sumber Infopublik

Editor: Yuli

Berita Terkait

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026
Kenali SiMOLEK OJK Kepri, Bawa Edukasi hingga Layanan Cek SLIK
BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Mendagri: BPHTB 0 Persen untuk MBR Dongkrak Pembangunan Rumah dan Ekonomi Daerah
Silaturahmi PMPPB Meriahkan HUT RI ke-81, Mantan ASN Pemko Batam Pererat Kebersamaan
AMPP Vinnex Coatindo 2026 Jadi Ajang Uji Kompetensi Blasting dan Painting
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:04 WIB

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Senin, 27 Juli 2026 - 21:49 WIB

Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31 WIB

Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 01:18 WIB

BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:54 WIB

Mendagri: BPHTB 0 Persen untuk MBR Dongkrak Pembangunan Rumah dan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru