Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama tujuh Kementerian melakukan penandatanganan kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan. Foto: Humas Kemkomdig

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama tujuh Kementerian melakukan penandatanganan kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan. Foto: Humas Kemkomdig

Pemerintah menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan. Aturan ini bertujuan memastikan teknologi mendukung proses belajar sekaligus melindungi anak dari risiko di ruang digital.

Pemerintah menerbitkan aturan tersebut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pedoman ini mengatur penggunaan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

\

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan penggunaan teknologi harus memperhatikan kesiapan anak.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif, dan meminimalkan risiko. Kriteria usia dan kesiapan anak menjadi sangat penting,” kata Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga :  OJK Kembali Gelar Apresiasi Media Massa 2025

Ia menambahkan, semakin muda usia anak, penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi maupun jenis konten pembelajaran.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu pemerintah perlu mengatur pemanfaatan teknologi secara tepat.

“Anak-anak tidak boleh hanya menjadi target pasar industri teknologi. Mereka harus mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” ujar Meutya.

Baca Juga :  OJK Tingkatkan Kompetensi Tim Penilai untuk Jaga Integritas PVML

Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip Tunggu Anak Siap dalam perlindungan anak di ruang digital.

SKB ini ditandatangani oleh Pratikno, Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Pemerintah berharap pedoman ini membantu sekolah, guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat sekaligus menjaga perkembangan kognitif dan karakter anak. Sumber InfoPublik

Editor : Bibah

Berita Terkait

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK
Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid
BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal
VIDA Dukung Pelaporan SPT Coretax dengan Tanda Tangan Elektronik
Pantau Pengamanan, Kapolri Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif
Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Kepri Aman Saat Ramadan–Idulfitri
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:45 WIB

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:18 WIB

Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:27 WIB

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:28 WIB

BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:37 WIB

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal

Berita Terbaru

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan

Pemerintahan

Pemko Batam Gelar Salat Istisqa Senin Pagi di Dataran Engku Putri

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:52 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berdialog dengan pengurus Kadin Kepri periode 2026–2030 di Pulau Penyengat, Sabtu (28/3/2026). Pertemuan ini seabagai ajang silaturahmi sekaligus membahas berbagai potensi pengembangan daerah. Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Ansar dan Kadin Kepri, Bahas Potensi Pengembangan Pulau Penyengat

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:30 WIB