Mayoritas masyarakat mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Hasil Survei Nasional Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Isu Aktual Strategis yang dirilis Poltracking Indonesia pada Kamis (4/6/2026) menunjukkan 77,4 persen responden mendukung kebijakan tersebut. Sebaliknya, 13,6 persen responden menyatakan tidak setuju.
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan itu pada 28 Maret 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dukungan terhadap PP Tunas juga datang dari para finalis Puteri Indonesia 2026. Mereka menyatakan siap mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melindungi anak di ruang digital.
Puteri Indonesia Pendidikan 2026 sekaligus Miss Charm Indonesia 2026, Gisela Belicia Alma Thesalonica, menilai PP Tunas menjadi langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Menurut Gisela, regulasi tersebut tidak sekadar membatasi akses media sosial, tetapi melindungi anak agar menggunakan teknologi pada usia yang tepat. Ia juga menilai pemerintah menyusun aturan itu secara matang dengan melibatkan akademisi, psikolog, dan berbagai praktisi.
Gisela mengaku siap menyosialisasikan PP Tunas di lingkungan sekolah dan kalangan pelajar. Ia juga berencana membawa isu perlindungan anak di ruang digital ke ajang Miss Charm 2026 di Vietnam.
“Sebagai generasi muda Indonesia, saya bangga dengan hadirnya PP Tunas. Saya ingin menggaungkan pentingnya perlindungan anak di ruang digital melalui media sosial dan forum internasional,” ujarnya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan PP Tunas menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak saat beraktivitas di ruang digital.
Regulasi tersebut mewajibkan platform digital melindungi anak dari berbagai risiko, seperti perundungan siber, pornografi, eksploitasi data pribadi, radikalisme, hingga kecanduan media sosial.
“PP Tunas mengatur bagaimana platform digital memberikan perlindungan kepada anak-anak. Kami ingin memastikan anak siap sebelum memiliki akun dan beraktivitas secara mandiri di ruang digital,” kata Meutya.
Pemerintah menerapkan pengaturan usia secara bertahap. Platform dengan tingkat risiko tinggi hanya dapat diakses pengguna berusia minimal 16 tahun. Sementara platform berisiko lebih rendah dapat digunakan mulai usia 13 tahun dengan syarat tertentu.
Meutya menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk membatasi hak anak mengakses teknologi, melainkan memastikan mereka siap menghadapi berbagai risiko di dunia digital.
“Seperti memberikan kunci mobil, ada waktunya ketika anak sudah siap menghadapi risiko di jalan. Prinsip yang sama berlaku dalam penggunaan media sosial,” ujarnya.Sumber Infopublik
Editor: Bibah






