OJK–Kejaksaan Perkuat Penindakan Kejahatan Jasa Keuangan

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana meneken PKS tersebut di Jakarta, Selasa (20/1/2026). Foto: Istimewa

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana meneken PKS tersebut di Jakarta, Selasa (20/1/2026). Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana meneken PKS tersebut di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

PKS ini memperbarui kerja sama sebelumnya seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengubah mekanisme penanganan perkara pidana.

Baca Juga :  OJK Tunjuk Anggota Dewan Komisioner Pengganti

Mirza menegaskan, OJK membutuhkan sinergi dengan Kejaksaan agar penyidikan tindak pidana jasa keuangan berjalan efektif. Ia menyebut mandat penyidikan dalam UU P2SK tidak dapat berjalan tanpa dukungan aparat penegak hukum.

Asep menilai PKS ini memperkuat komitmen kedua lembaga untuk menuntaskan perkara kejahatan keuangan, termasuk kejahatan digital dan kripto yang semakin kompleks.

Sepanjang 2017–2025, koordinasi OJK dan Kejaksaan menghasilkan 176 berkas perkara P-21. Sebanyak 135 perkara telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Ekosistem Bulion 2026–2031

Pada 2025, kedua lembaga menyelesaikan 37 berkas perkara hingga tahap P-21. Melalui PKS ini, OJK dan Kejaksaan memperkuat koordinasi sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan serta memperluas pertukaran data dan informasi.

OJK dan Kejaksaan menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Editor: Rega

Berita Terkait

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK
Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid
BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal
VIDA Dukung Pelaporan SPT Coretax dengan Tanda Tangan Elektronik
Pantau Pengamanan, Kapolri Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif
Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Kepri Aman Saat Ramadan–Idulfitri
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:45 WIB

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:18 WIB

Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:27 WIB

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:28 WIB

BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:37 WIB

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal

Berita Terbaru