Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana meneken PKS tersebut di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
PKS ini memperbarui kerja sama sebelumnya seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengubah mekanisme penanganan perkara pidana.
Mirza menegaskan, OJK membutuhkan sinergi dengan Kejaksaan agar penyidikan tindak pidana jasa keuangan berjalan efektif. Ia menyebut mandat penyidikan dalam UU P2SK tidak dapat berjalan tanpa dukungan aparat penegak hukum.
Asep menilai PKS ini memperkuat komitmen kedua lembaga untuk menuntaskan perkara kejahatan keuangan, termasuk kejahatan digital dan kripto yang semakin kompleks.
Sepanjang 2017–2025, koordinasi OJK dan Kejaksaan menghasilkan 176 berkas perkara P-21. Sebanyak 135 perkara telah berkekuatan hukum tetap.
Pada 2025, kedua lembaga menyelesaikan 37 berkas perkara hingga tahap P-21. Melalui PKS ini, OJK dan Kejaksaan memperkuat koordinasi sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan serta memperluas pertukaran data dan informasi.
OJK dan Kejaksaan menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Editor: Rega






