UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau meraih Akreditasi A dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyerahkan langsung sertifikat akreditasi kepada Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, di Aula Gedung I Lantai 5 Kantor Pusat BKN, Jakarta Timur, Jumat (23/1/2026).
BKN memberikan Akreditasi A sebagai bentuk pengakuan atas pemenuhan standar tertinggi penyelenggaraan penilaian kompetensi aparatur sipil negara (ASN). Akreditasi ini memberikan kewenangan kepada UPTD untuk melaksanakan penilaian kompetensi hingga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Jabatan Fungsional setara.
BKN menyerahkan sertifikat tersebut dalam rangkaian Rapat Koordinasi dan Penyerahan Hasil Akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN Tahun 2025.
UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD dan KORPRI Kepri meraih Akreditasi A setelah melalui proses penilaian dan visitasi tim asesor BKN selama dua hari, pada 8–9 Oktober 2025. Proses tersebut mengacu pada Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS.
Dalam kesempatan itu, Zudan Arif Fakrulloh menekankan pentingnya peran asesor SDM aparatur dalam menyusun instrumen penilaian yang mampu memahami individu secara utuh serta adaptif terhadap perkembangan zaman. Ia juga mengajak seluruh pihak memperkuat kualitas ASN untuk mendukung visi dan misi kepala daerah.
Sementara itu, Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, menyatakan capaian tersebut akan memperkuat penerapan manajemen talenta ASN. Ia berharap akreditasi ini mampu meningkatkan kualitas pengembangan kompetensi pegawai serta mendukung penerapan sistem merit yang profesional, objektif, dan berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Editor: Edo






