Pemerintah Kota Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan dan hari besar lainnya.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan itu bertujuan mencegah praktik korupsi sekaligus memperkuat integritas aparatur.
Ia menegaskan aparatur sipil negara (ASN) harus memberi teladan. ASN tidak boleh meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Jangan manfaatkan momentum hari raya untuk tindakan koruptif,” kata Amsakar.
Ia juga melarang ASN meminta dana atau hadiah terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Larangan itu berlaku bagi permintaan kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN.
Amsakar juga melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Ia meminta pimpinan perangkat daerah segera menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada seluruh ASN.
Pelaksana Tugas Inspektur Kota Batam, Yusfa Hendri, mengatakan Inspektorat akan memperketat pengawasan.
Inspektorat juga membuka laporan masyarakat terkait permintaan THR atau gratifikasi yang mengatasnamakan ASN maupun instansi pemerintah.
Ia mengimbau masyarakat dan dunia usaha tidak memberikan gratifikasi kepada ASN.
“Masyarakat dapat melaporkan permintaan dana atau hadiah yang mengatasnamakan pejabat atau instansi pemerintah melalui Inspektorat Daerah Kota Batam atau kanal pelaporan gratifikasi KPK,” kata Yusfa.






