Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau mengedukasi pekerja di Kawasan Industri Terpadu Kabil, Batam, agar bijak mengelola keuangan dan menghindari pinjaman online ilegal.
OJK Kepri bersama Bank Syariah Indonesia menggelar edukasi keuangan syariah dalam rangka Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Kabil, Rabu (11/3). Sekitar 80 perwakilan HRD tenant kawasan industri mengikuti kegiatan tersebut.
Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya menegaskan literasi keuangan penting untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.
“Manfaatkan Ramadan untuk mengelola keuangan secara bijak. Jangan sampai terjebak investasi ilegal atau pinjol ilegal hanya untuk kebutuhan sesaat,” kata Sinar.
Ia menilai jeratan pinjol ilegal tidak hanya merusak keuangan, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis yang dapat mengganggu produktivitas kerja.
OJK mengingatkan pekerja agar mengenali ciri pinjol ilegal, seperti tidak memiliki izin OJK, menerapkan bunga dan denda tanpa batas, serta meminta akses ke seluruh data ponsel pengguna.
OJK mencatat hingga Februari 2026 terdapat 95 penyelenggara pinjaman daring yang telah berizin dan diawasi OJK.
Masyarakat yang menemukan tawaran pinjol mencurigakan dapat melapor melalui portal Satgas PASTI atau portal Indonesia Anti Scam Centre (IASC).
Editor: Yuli






