Pemerintah mulai membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar bagi kendaraan roda empat maksimal 50 liter per hari mulai 1 April 2026.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan aturan ini melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang terbit pada 30 Maret 2026. Pemerintah mengambil langkah ini untuk mendorong efisiensi energi sekaligus mengantisipasi potensi krisis energi global akibat konflik di Timur Tengah.
Melalui keputusan tersebut, pemerintah langsung menetapkan batas maksimal pengisian BBM bersubsidi per hari.
Pertama, pemerintah menetapkan kuota Pertalite maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat pribadi, angkutan umum, serta kendaraan layanan seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
Selanjutnya, pemerintah mengatur kuota Solar berdasarkan jenis kendaraan.
Kendaraan roda empat pribadi dan kendaraan pelayanan umum hanya boleh mengisi maksimal 50 liter per hari. Kemudian, kendaraan angkutan umum roda empat boleh mengisi hingga 80 liter per hari. Sementara itu, kendaraan roda enam atau lebih boleh mengisi maksimal 200 liter per hari.
Selain menetapkan kuota, pemerintah juga meminta PT Pertamina (Persero) memperketat pengawasan di seluruh SPBU.
Petugas SPBU harus mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Dengan cara ini, petugas dapat memantau volume pengisian dan mencegah kendaraan melakukan pengisian berulang melebihi batas harian.
Jika konsumen tetap membeli BBM melebihi kuota, petugas SPBU langsung menghitung kelebihan volume tersebut dengan harga BBM nonsubsidi atau Jenis Bahan Bakar Umum (JBU). Sumber Info Publik
Editor: Difky






