Antisipasi Krisis Energi, Pemerintah Perketat Pembelian BBM Subsidi per 1 April

Selasa, 31 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas membantu warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke mobil di SPBU Pertamina Rest Area KM 14B, Kota Tangerang, Banten, Selasa (18/3/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz

Petugas membantu warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke mobil di SPBU Pertamina Rest Area KM 14B, Kota Tangerang, Banten, Selasa (18/3/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz

Pemerintah mulai membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar bagi kendaraan roda empat maksimal 50 liter per hari mulai 1 April 2026.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan aturan ini melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang terbit pada 30 Maret 2026. Pemerintah mengambil langkah ini untuk mendorong efisiensi energi sekaligus mengantisipasi potensi krisis energi global akibat konflik di Timur Tengah.

Melalui keputusan tersebut, pemerintah langsung menetapkan batas maksimal pengisian BBM bersubsidi per hari.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Senilai Rp4,55 Triliun

Pertama, pemerintah menetapkan kuota Pertalite maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat pribadi, angkutan umum, serta kendaraan layanan seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

Selanjutnya, pemerintah mengatur kuota Solar berdasarkan jenis kendaraan.

Kendaraan roda empat pribadi dan kendaraan pelayanan umum hanya boleh mengisi maksimal 50 liter per hari. Kemudian, kendaraan angkutan umum roda empat boleh mengisi hingga 80 liter per hari. Sementara itu, kendaraan roda enam atau lebih boleh mengisi maksimal 200 liter per hari.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Salurkan 5.695 Masker untuk Warga Terdampak Erupsi Sinabung

Selain menetapkan kuota, pemerintah juga meminta PT Pertamina (Persero) memperketat pengawasan di seluruh SPBU.

Petugas SPBU harus mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Dengan cara ini, petugas dapat memantau volume pengisian dan mencegah kendaraan melakukan pengisian berulang melebihi batas harian.

Jika konsumen tetap membeli BBM melebihi kuota, petugas SPBU langsung menghitung kelebihan volume tersebut dengan harga BBM nonsubsidi atau Jenis Bahan Bakar Umum (JBU). Sumber Info Publik

Editor: Difky

Berita Terkait

Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah di Enam Lokasi, Tekan Inflasi
Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam
Amsakar Ajak Warga Batu Ampar Jaga Kekompakan
Amsakar Ajak KAHMI dan Masyarakat Bergerak Bersama Bangun Batam
Fesmed Selat Malaka 2026 Satukan Batam-Tanjungpinang, Pulau Penyengat Jadi Puncak Napak Tilas Sejarah Pers
Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya
Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah
Warga Batam Disebut Berada di Penampungan Kamboja, Pemko Turun Tangan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:36

Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah di Enam Lokasi, Tekan Inflasi

Senin, 14 September 2026 - 21:19

Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam

Minggu, 13 September 2026 - 19:07

Amsakar Ajak KAHMI dan Masyarakat Bergerak Bersama Bangun Batam

Minggu, 13 September 2026 - 18:56

Fesmed Selat Malaka 2026 Satukan Batam-Tanjungpinang, Pulau Penyengat Jadi Puncak Napak Tilas Sejarah Pers

Sabtu, 12 September 2026 - 21:54

Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya

Berita Terbaru

Tangkapan Layar Kanal Youtube Sekretariat Presiden

Nasional

Suahasil Nazara Tegaskan APBN Harus Sehat dan Kredibel

Senin, 14 Sep 2026 - 22:56