Antisipasi Krisis Energi, Pemerintah Perketat Pembelian BBM Subsidi per 1 April

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas membantu warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke mobil di SPBU Pertamina Rest Area KM 14B, Kota Tangerang, Banten, Selasa (18/3/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz

Petugas membantu warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke mobil di SPBU Pertamina Rest Area KM 14B, Kota Tangerang, Banten, Selasa (18/3/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz

Pemerintah mulai membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar bagi kendaraan roda empat maksimal 50 liter per hari mulai 1 April 2026.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan aturan ini melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang terbit pada 30 Maret 2026. Pemerintah mengambil langkah ini untuk mendorong efisiensi energi sekaligus mengantisipasi potensi krisis energi global akibat konflik di Timur Tengah.

Melalui keputusan tersebut, pemerintah langsung menetapkan batas maksimal pengisian BBM bersubsidi per hari.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Sumbagut Hadirkan Layanan PDS BBM dan Outlet PDS LPG

Pertama, pemerintah menetapkan kuota Pertalite maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat pribadi, angkutan umum, serta kendaraan layanan seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

Selanjutnya, pemerintah mengatur kuota Solar berdasarkan jenis kendaraan.

Kendaraan roda empat pribadi dan kendaraan pelayanan umum hanya boleh mengisi maksimal 50 liter per hari. Kemudian, kendaraan angkutan umum roda empat boleh mengisi hingga 80 liter per hari. Sementara itu, kendaraan roda enam atau lebih boleh mengisi maksimal 200 liter per hari.

Baca Juga :  Pegadaian Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Sumbar

Selain menetapkan kuota, pemerintah juga meminta PT Pertamina (Persero) memperketat pengawasan di seluruh SPBU.

Petugas SPBU harus mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Dengan cara ini, petugas dapat memantau volume pengisian dan mencegah kendaraan melakukan pengisian berulang melebihi batas harian.

Jika konsumen tetap membeli BBM melebihi kuota, petugas SPBU langsung menghitung kelebihan volume tersebut dengan harga BBM nonsubsidi atau Jenis Bahan Bakar Umum (JBU). Sumber Info Publik

Editor: Difky

Berita Terkait

Isu Kenaikan BBM Dibantah, Pemerintah Pastikan Harga Tetap
Pertamina Patra Niaga Pastikan Volume BBM di SPBU Tembesi Sesuai
Imigrasi Kepri Selidiki Dugaan Pungli WNA di Pelabuhan Batam Centre
Hadapi Kekeringan, Pemprov Kepri Gelar Salat Istisqa di Pulau Penyengat
Waspadai Tawaran Kerja Mencurigakan Pascamudik, Berpotensi TPPO
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan
Korban Lompat dari Jembatan 5 Barelang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Komplotan Calo Tiket Pelni di Pelabuhan Batu Ampar Diringkus
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:45 WIB

Antisipasi Krisis Energi, Pemerintah Perketat Pembelian BBM Subsidi per 1 April

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:28 WIB

Isu Kenaikan BBM Dibantah, Pemerintah Pastikan Harga Tetap

Senin, 30 Maret 2026 - 15:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Volume BBM di SPBU Tembesi Sesuai

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:09 WIB

Imigrasi Kepri Selidiki Dugaan Pungli WNA di Pelabuhan Batam Centre

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:24 WIB

Hadapi Kekeringan, Pemprov Kepri Gelar Salat Istisqa di Pulau Penyengat

Berita Terbaru

Menteri Pariwisata Republik Indonesia Widiyanti Putri Wardhana bersama Menteri MLIT Jepang Yasushi Kaneko menandatangani Memorandum of Cooperation di Kantor Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang, di Tokyo, Senin (30/3/2026). Foto: Kemenpar RI

Nasional

Indonesia–Jepang Perkuat Kerja Sama Pariwisata

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:08 WIB

Gubenur Kepulauan Riau Ansar Ahmad. Foto: Humas Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Gubernur Ansar Ajak ASN Hemat Energi dan Dukung Program Asta Cita

Selasa, 31 Mar 2026 - 06:51 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wagub Nyanyang Haris Pratamura, Pj Sekdaprov Luki Zaiman Prawira bersama kepala OPD bersalaman dengan ASN Pemprov Kepri usai apel perdana pasca libur Idulfitri, Senin (30/3/2026). Foto: Humas Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Gubernur Ansar Pimpin Apel Perdana Pasca-Idulfitri ASN Pemprov Kepri

Selasa, 31 Mar 2026 - 06:28 WIB