Kemkomdigi Selidiki Ketidaksesuaian Rating Usia Game di Steam

Kamis, 9 April 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (07/04/2026). Foto: Ardi Widiyansah/Komdigi

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (07/04/2026). Foto: Ardi Widiyansah/Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyelidiki ketidaksesuaian klasifikasi usia pada sejumlah game di platform Steam di Indonesia.

Temuan ini berpotensi membingungkan orang tua dalam menilai kelayakan game bagi anak.

Kemkomdigi menelusuri sistem klasifikasi di Steam dan memeriksa pengembang game sebagai penyedia konten. Pemerintah ingin memastikan kesesuaian proses produksi, penilaian, dan distribusi game.

Kemkomdigi juga berkoordinasi dengan Steam untuk mempercepat klarifikasi sistem klasifikasi.

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Ditjen Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana, menegaskan bahwa klasifikasi usia penting untuk melindungi anak dan remaja.

Baca Juga :  Kemkomdigi: PP Tunas Lindungi Anak di Ruang Digital

“Indonesia Game Rating System (IGRS) memberi panduan jelas bagi orang tua agar anak bermain gim sesuai usia,” kata Sonny di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Pemerintah menerapkan regulasi klasifikasi gim melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024.

“Setelah 10 tahun, Indonesia akhirnya memiliki regulasi yang melindungi konsumen dan industri gim,” ujar Sonny.

Baca Juga :  TP PKK Kepri Gelar GENTING Goes to Campus di UMRAH, Mahasiswa Diajak Cegah Stunting

Sebagai langkah cepat, Steam menurunkan tanda rating pada gim yang bermasalah.

Langkah ini mencegah kebingungan di masyarakat, terutama bagi orang tua.

Penerapan IGRS juga mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Aturan ini membantu orang tua memilih gim yang sesuai bagi anak,” tutup Sonny.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Prabowo: Perdamaian Timur Tengah Jadi Kepentingan Bersama Dunia
Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Gunakan Biometrik
Kemenpar Gandeng OTA Perkuat Verifikasi Legalitas Akomodasi
Menkeu Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Nyata, Tak Hanya di Atas Kertas
OJK Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Dorong Ekonomi Daerah
Prabowo Panen Raya Udang di Kebumen, Produksi Nasional Terus Digenjot
ESDM Desak PLN Percepat Pemulihan Listrik Sumatra
Pegadaian Perkuat Posisi sebagai Wajah Bank Emas Indonesia
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:31 WIB

Prabowo: Perdamaian Timur Tengah Jadi Kepentingan Bersama Dunia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:24 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Gunakan Biometrik

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:44 WIB

Kemenpar Gandeng OTA Perkuat Verifikasi Legalitas Akomodasi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:47 WIB

Menkeu Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Nyata, Tak Hanya di Atas Kertas

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:43 WIB

OJK Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Dorong Ekonomi Daerah

Berita Terbaru