Kemkomdigi Selidiki Ketidaksesuaian Rating Usia Game di Steam

Kamis, 9 April 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (07/04/2026). Foto: Ardi Widiyansah/Komdigi

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (07/04/2026). Foto: Ardi Widiyansah/Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyelidiki ketidaksesuaian klasifikasi usia pada sejumlah game di platform Steam di Indonesia.

Temuan ini berpotensi membingungkan orang tua dalam menilai kelayakan game bagi anak.

Kemkomdigi menelusuri sistem klasifikasi di Steam dan memeriksa pengembang game sebagai penyedia konten. Pemerintah ingin memastikan kesesuaian proses produksi, penilaian, dan distribusi game.

Kemkomdigi juga berkoordinasi dengan Steam untuk mempercepat klarifikasi sistem klasifikasi.

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Ditjen Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana, menegaskan bahwa klasifikasi usia penting untuk melindungi anak dan remaja.

Baca Juga :  Meutya Hafid Dorong Regulasi Adil antara Media dan Platform Digital

“Indonesia Game Rating System (IGRS) memberi panduan jelas bagi orang tua agar anak bermain gim sesuai usia,” kata Sonny di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Pemerintah menerapkan regulasi klasifikasi gim melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024.

“Setelah 10 tahun, Indonesia akhirnya memiliki regulasi yang melindungi konsumen dan industri gim,” ujar Sonny.

Baca Juga :  Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas

Sebagai langkah cepat, Steam menurunkan tanda rating pada gim yang bermasalah.

Langkah ini mencegah kebingungan di masyarakat, terutama bagi orang tua.

Penerapan IGRS juga mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Aturan ini membantu orang tua memilih gim yang sesuai bagi anak,” tutup Sonny.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital
Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia
Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat
Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar
Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun
Kepri Perkuat UMKM, Nyanyang Dorong Kolaborasi dan Digitalisasi
Kemenkomdigi Kembali Raih Opini WTP, PNBP Lampaui Target Rp29,3 Triliun
Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Kuota 300 GB dengan Netflix hingga Spotify Premium
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:52 WIB

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:33 WIB

Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:26 WIB

Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:10 WIB

Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun

Berita Terbaru