Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp11,4 triliun ke kas negara, Jumat (10/4/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana tersebut menambah penerimaan negara. Pemerintah akan memasukkan sebagian besar dana itu ke dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sementara sebagian kecil masuk ke penerimaan pajak.
“Ini pasti masuk PNBP, bukan pajak. Sebagian mungkin pajak, tapi kecil. Yang jelas, uang negara sekarang lebih banyak dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan bahwa tambahan penerimaan tersebut memperkuat kondisi keuangan negara. “Kita makin kaya,” tegasnya.
Purbaya menjelaskan dana itu dapat membantu menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mendukung berbagai program pembangunan.
Pemerintah juga berpotensi mengalokasikan sebagian dana untuk kebutuhan lembaga penegak hukum, sektor pendidikan, hingga Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
“Bisa untuk menambal defisit atau mendukung program pembangunan yang sebelumnya terpangkas. Termasuk untuk kejaksaan, sekolah, dan sebagian kecil mungkin untuk LPDP,” kata Purbaya.
Ia menambahkan, proses penindakan oleh Kejaksaan Agung masih terus berjalan sehingga potensi tambahan penerimaan negara masih terbuka ke depan.
Presiden Prabowo Subianto turut menyaksikan langsung penyerahan dana Rp11,4 triliun tersebut. Ia menyebut penyelamatan keuangan negara sebagai capaian penting dalam masa pemerintahannya.
“Sampai saat ini total uang tunai yang berhasil kita selamatkan mencapai Rp31,3 triliun,” ujar Presiden.
Menurutnya, nilai tersebut sangat besar dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai program strategis, seperti memperbaiki sekitar 34.000 sekolah dan membangun 500.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH yang bekerja di lapangan.
“Saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengorbanan saudara-saudara. Mengawasi kawasan hutan di negara seluas Indonesia bukan pekerjaan mudah dan penuh risiko,” kata Prabowo.
Total dana yang diserahkan ke kas negara mencapai Rp11.420.104.815.858, dengan rincian:
- Denda administratif sektor kehutanan oleh Satgas PKH: Rp7,23 triliun
- PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI (Januari–Maret 2026): Rp1,96 triliun
- Setoran pajak (Januari–April 2026): Rp967,7 miliar
- Setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara: Rp108,5 miliar
- Denda lingkungan hidup: Rp1,14 triliun
Selain menyelamatkan penerimaan negara, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali:
- 5,88 juta hektare kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit
- 10.257 hektare kawasan hutan dari sektor pertambangan
Pada tahap VI, pemerintah menyerahkan kembali 254.780 hektare kawasan hutan konservasi kepada Kementerian Kehutanan, termasuk kawasan di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.
Selain itu, sekitar 30.543 hektare lahan juga dialihkan melalui Kementerian Keuangan dan BPI Danantara kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Secara keseluruhan, sejak Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah menyelamatkan keuangan dan aset negara dengan nilai mencapai sekitar Rp371,1 triliun, baik dari penerimaan negara maupun nilai aset kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali. Sumber Infopublik






