Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kolaborasi antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital menjadi kunci utama untuk menghadapi disinformasi serta dampak perkembangan kecerdasan artifisial (AI).
Meutya menyampaikan pernyataan tersebut dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik pada rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).
Meutya menekankan pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, maupun efisiensi teknologi. Ia menyebut pers yang kredibel dan independen tetap menjadi pilar utama demokrasi di tengah gelombang transformasi digital.
Menurut Meutya, Kemkomdigi bersama Dewan Pers telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk merespons disinformasi, disrupsi AI, dan krisis kepercayaan publik. Kebijakan tersebut meliputi perlindungan konten, etika penggunaan AI, serta standar keabsahan berita.
Dewan Pers telah menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik. Regulasi ini menegaskan jurnalis hanya boleh menggunakan AI sebagai alat bantu, bukan sebagai pengganti kerja jurnalistik.
Pemerintah juga menetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights. Melalui aturan ini, pemerintah mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas distribusi konten jurnalistik serta melindungi perusahaan pers dari ketimpangan ekosistem digital.
“Pemerintah menerapkan tata kelola AI yang human-centric agar jurnalisme tetap humanis dan dipercaya publik,” tegas Meutya.
Meutya memaparkan dua kebijakan utama pemerintah untuk memperkuat ruang digital. Pertama, PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Pemerintah mewajibkan setiap layanan digital melindungi anak dari konten berbahaya, perundungan siber, dan eksploitasi. Meutya menilai media berperan penting untuk mendukung implementasi aturan tersebut melalui pemberitaan dan edukasi publik.
Kedua, pemerintah menjalankan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kemkomdigi berkomitmen menegakkan aturan perlindungan data secara bertahap dan konsisten di seluruh ekosistem digital.
Meutya menegaskan media memegang tiga peran utama di era digital. Media harus mengedukasi publik dengan bahasa sederhana, memperkuat norma dan etika digital, serta melindungi identitas anak dan kelompok rentan dalam pemberitaan.
Ia juga mendorong perusahaan pers memperkuat pedoman redaksi, meningkatkan literasi keselamatan digital, dan membangun kolaborasi cepat dengan platform digital untuk menangani konten berbahaya.
“Kita harus melindungi publik, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform patuh tata kelola,” ujarnya.
Meutya memastikan Kemkomdigi siap menjadi mitra strategis Dewan Pers dan insan pers untuk memperkuat literasi publik, meningkatkan tanggung jawab platform, serta menjaga keamanan ruang digital.
“Pers yang sehat melahirkan publik cerdas dan bangsa yang kuat,” pun






