Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menggandeng Online Travel Agent (OTA) untuk memperketat legalitas usaha akomodasi digital. Kemenpar kini mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) agar seluruh akomodasi di platform digital memiliki izin usaha resmi.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan langkah ini bertujuan menjaga iklim usaha tetap sehat, melindungi wisatawan, dan memperkuat tata kelola pariwisata digital.
“Kami ingin membangun industri pariwisata yang adil dan berdaya saing,” kata Widiyanti di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Melalui sistem baru tersebut, OTA wajib memverifikasi Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI, dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU) pelaku usaha melalui sistem OSS.
Jika data sesuai, akomodasi dapat tampil di platform digital. Sebaliknya, sistem akan menolak data yang tidak valid.
Kemenpar menargetkan sistem API mulai beroperasi pada Juni 2027. Setelah aktif, OTA dilarang memasarkan akomodasi tanpa NIB sah dan KBLI sesuai.
Sejak Maret 2025, Kemenpar bersama pemerintah daerah dan OTA telah menggelar sosialisasi dan coaching clinic bagi lebih dari 1.500 pelaku usaha.
Hasilnya, jumlah usaha akomodasi jangka pendek yang memiliki NIB meningkat 46,5 persen hingga 20 Mei 2026. Akomodasi jenis vila mencatat kenaikan tertinggi sebesar 76,4 persen.
Kemenpar juga menemukan sejumlah akomodasi yang belum memiliki izin usaha resmi. Daftar tersebut akan diserahkan kepada OTA untuk ditindaklanjuti melalui penghentian penjualan atau delisting dalam waktu dua bulan.
Pengelola akomodasi dapat kembali tampil di platform OTA setelah melengkapi izin usaha.
Editor: Bibah






