Pemerintah menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai langkah untuk melindungi anak di ruang digital sekaligus mendorong kebangkitan industri film nasional melalui konten ramah keluarga, literasi digital, dan pemberantasan pembajakan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pelindungan anak di ruang digital harus berjalan seiring dengan upaya menghidupkan kembali budaya menonton film dan mengapresiasi karya budaya Indonesia.
“Child online safety harus berjalan beriringan dengan upaya menumbuhkan kembali budaya Indonesia, termasuk kebiasaan menonton film di bioskop,” ujar Meutya saat menerima audiensi Badan Perfilman Indonesia di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Meutya menjelaskan, salah satu perhatian dalam PP TUNAS adalah tingginya risiko kecanduan terhadap konten pendek di media digital. Kebiasaan infinite scrolling membuat banyak orang, terutama anak muda, semakin sulit menikmati tayangan berdurasi panjang seperti film.
Karena itu, pemerintah ingin menghidupkan kembali budaya menonton film berdurasi satu hingga dua jam agar anak-anak dan remaja terbiasa melatih fokus serta konsentrasi.
“Anak muda sekarang bahkan mulai kesulitan menonton tayangan lebih dari 30 menit. Budaya menonton film yang utuh perlu kita hidupkan kembali,” kata Meutya.
Menurutnya, manfaat PP TUNAS tidak hanya terbatas pada pelindungan anak. Regulasi tersebut juga berpotensi menghidupkan kembali berbagai industri kreatif, mulai dari perfilman, penyiaran, hingga penerbitan.
“Kita ingin anak-anak kembali menonton film, menonton televisi, dan membaca buku. Dengan begitu, konsentrasi mereka terlatih sekaligus mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional,” ujarnya.
Meutya juga mengungkapkan perusahaan-perusahaan digital global menyambut positif penerapan PP TUNAS. Mereka dinilai siap menyesuaikan kebijakan demi menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi anak.
“Perusahaan global cukup antusias untuk mematuhi aturan ini karena pada akhirnya akan menciptakan industri digital yang lebih sehat, tidak hanya di Indonesia tetapi juga secara global,” tegasnya. Sumber Infopublik
Editor: Bibah






