Pemerintah Kota (Pemko) Batam meluncurkan Batam Asset Optimization Monitoring System (BATAMMAS) untuk memperketat pengawasan dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. Sistem digital yang dikembangkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ini juga menyasar pembenahan administrasi Barang Milik Daerah (BMD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, meluncurkan sekaligus membuka sosialisasi BATAMMAS, Selasa (3/11/2026). Inovasi ini menjadi langkah Pemko Batam menindaklanjuti sejumlah catatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait pengelolaan aset.
Pemeriksaan BPK Tahun 2024 menemukan sejumlah persoalan. Di antaranya, perjanjian sewa aset yang telah berakhir tetapi belum diperpanjang serta penggunaan aset yang tidak sesuai dengan luas dalam perjanjian.
Selain itu, perangkat daerah masih menghadapi kendala dalam memantau masa berlaku kontrak, jatuh tempo pembayaran sewa, kelengkapan dokumen, hingga pelaporan pemanfaatan aset.
Melalui BATAMMAS, BPKAD menghimpun informasi pemanfaatan aset dalam satu dasbor digital. Sistem ini menyediakan data penggunaan aset, masa berlaku perjanjian sewa, hingga pemetaan aset yang berpotensi menghasilkan pendapatan daerah.
Firmansyah menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya mencatat aset dalam administrasi. Setiap perangkat daerah harus memastikan aset tertata, terpantau, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
“BATAMMAS ini menjadi salah satu jawaban atas tantangan yang selama ini kita hadapi dalam pengelolaan aset daerah, termasuk berbagai catatan hasil pemeriksaan BPK. Kita ingin melakukan pembenahan secara sistematis melalui digitalisasi sehingga pengawasan lebih kuat, data lebih akurat, dan setiap pemanfaatan aset dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai bahan evaluasi. Menurutnya, pemerintah harus mampu mendeteksi potensi persoalan sejak dini, bukan menunggu masalah muncul.
“Jangan menunggu muncul persoalan baru untuk melakukan pembenahan. Kita harus membangun sistem yang mampu mendeteksi potensi permasalahan sejak awal. Perjanjian sewa harus terpantau, dokumen harus tertib, pemanfaatan harus sesuai ketentuan, dan seluruh aset harus memiliki kejelasan data,” katanya.
Selain memperkuat pengawasan, Pemko Batam juga ingin meningkatkan nilai ekonomi aset daerah. Pemerintah menargetkan aset yang selama ini hanya tercatat dan terjaga dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan pemaparan BPKAD, penerimaan retribusi pemanfaatan BMD selama periode 2021 hingga September 2026 masih menyimpan peluang untuk ditingkatkan. Melalui data yang terintegrasi, pemerintah dapat mengidentifikasi aset potensial sekaligus mengendalikan pemanfaatannya.
Firmansyah meminta seluruh perangkat daerah mendukung penerapan BATAMMAS dengan memperbarui data secara berkala. Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dan konsistensi pelaporan.
“Teknologi tidak akan memberikan hasil maksimal tanpa komitmen penggunanya. Seluruh perangkat daerah harus memiliki tanggung jawab yang sama. Kita ingin aset daerah tidak hanya aman secara administrasi, tetapi juga produktif, memiliki nilai ekonomi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kota Batam, Santi Sufri, menjelaskan BATAMMAS merupakan strategi untuk memperkuat pengendalian, pengawasan, dan pemantauan pemanfaatan aset daerah secara terintegrasi.
Ia menyebutkan, sistem tersebut merupakan bagian dari aksi perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2026.
Melalui BATAMMAS, Pemko Batam berharap pengawasan dan evaluasi aset semakin efektif. Sistem ini juga diharapkan membantu pemerintah mengambil keputusan berdasarkan data yang lebih cepat, akurat, dan terukur.
Editor: Difky







