PT PLN Batam menjelaskan mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak gangguan listrik di Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026. Perusahaan menggunakan indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan ketentuan yang berlaku untuk menghitung besaran kompensasi setiap pelanggan.
Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, mengatakan perusahaan memahami keluhan pelanggan. Gangguan tersebut menghambat aktivitas masyarakat, dunia usaha, hingga pelayanan publik.
Vidya juga menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan. Ia menegaskan, PLN Batam menampung setiap masukan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan dan menjaga keandalan pasokan listrik.
Vidya menjelaskan, PLN Batam mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam. Perusahaan juga menggunakan Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017 sebagai dasar perhitungan kompensasi.
” Terkait pemberian kompensasi, mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017,” ujar Vidya.
Ia menambahkan, PLN Batam menghitung kompensasi berdasarkan pencapaian indikator TMP, parameter pelayanan, dan kategori pelanggan.
PLN Batam menerapkan mekanisme kompensasi berbeda sesuai jenis layanan pelanggan.
Pelanggan reguler pascabayar menerima kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik sesuai formula yang berlaku. Sementara itu, pelanggan prabayar memperoleh tambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai setara.
Untuk pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B), PLN Batam menerapkan mekanisme kompensasi sesuai jenis layanan dan perjanjian masing-masing.
Perusahaan memverifikasi data pelanggan dan indikator mutu pelayanan melalui sistem administrasi sebelum menghitung kompensasi. Proses ini memastikan setiap perhitungan mengikuti ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
PLN Batam juga membuka akses bagi pelanggan untuk mengetahui besaran kompensasi. Pelanggan dapat mengeceknya melalui aplikasi bright by PLN Batam dan situs resmi perusahaan.
Selain itu, pelanggan bisa mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Batam di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji untuk mendapatkan informasi langsung.
Di tengah proses pemberian kompensasi, PLN Batam juga mengevaluasi sistem kelistrikan untuk mencegah gangguan serupa. Perusahaan memperkuat infrastruktur, meningkatkan sistem pengamanan, dan menyempurnakan langkah mitigasi risiko.
Vidya menegaskan, PLN Batam tidak hanya berfokus pada pemenuhan kompensasi, tetapi juga berupaya memulihkan dan menjaga kepercayaan pelanggan melalui peningkatan keandalan pasokan listrik.
“Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka. Pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi UP3 di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya.
Editor: Bibah







